#Uncategorized

KPK TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS PENGADAAN EDC, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP 744 MILIAR

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC). Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 744,5 miliar.

“Dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya dugaan tindak-tindak korupsi dalam pengadaan Electronic Data Capture Android pada PT Bank Rakyat Indonesia Persero tahun 2020-2024,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu

Lima tersangka yang ditetapkan yakni:

  • Catur Budi Hartono (Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024);
  • Indra Utoyo (Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI 2020-2021);
  • Dedi Sunardi (SEVP Management Aktiva dan Pengadaan BRI);
  • Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) selaku penyedia EDC); dan
  • Rudy S. Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi).

Asep menjelaskan kasus ini bermula pada 2019, ketika Elvizar selaku pemilik dan direktur utama PT PCS beberapa kali bertemu dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Hartono. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC Android, dengan menggandeng PT BRI IT.

“Jadi dari awal, ini pengadaan 2019, saudara IU adalah direktur digital teknologi informasi di BRI dan saudara CBH itu adalah wakil Direktur Utama BRI. Jadi mereka sudah bertemu dengan calon penyedia barang. Ini yang tidak boleh,” ujar Asep.

Ia menyebut proses pemilihan vendor dilakukan tanpa lelang dan secara tertutup. Hanya dua merek yang diuji kelayakan teknis (proof of concept), yakni SUNY dan Veriphone, yang dibawa oleh Elvizar dan PT BRI IT. Padahal saat itu ada merek lain seperti Nira, Ingenico, dan PAX yang tak diberi kesempatan ikut.

Lebih lanjut, TOR atau term of reference pengadaan juga diubah untuk menguntungkan vendor tertentu. Syarat uji teknis dimasukkan ke TOR agar hanya dua merek tersebut yang memenuhi syarat lelang.

Menurut Asep, penyusunan harga juga tak mengacu ke harga dari prinsipal, melainkan dari vendor yang sudah diatur. Hal itu membuat harga sewa dan beli EDC jauh lebih tinggi dari seharusnya.

Total pengadaan EDC Android untuk skema sewa selama 2021–2024 mencapai Rp 1,25 triliun. Rinciannya: PT BRI IT sebanyak 85.195 unit dengan nilai Rp 628,7 miliar, PT PCS sebanyak 100.244 unit senilai Rp 557,1 miliar, dan PT VPS 14.628 unit senilai Rp 72,5 miliar.

Tak hanya mahal, proyek ini pun disubkontrakkan.

“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan sewa tahun 2021 sampai 2024, saudara RSK (Rudy S. Kartadidjaja) dari PT BRI IT, saudara IP dari Veriphone, dan saudara EL (Elvizar) mensubkontrakan seluruh pekerjaan FMS ini pada perusahaan lain. Jadi mereka pun juga sudah dapat pekerjaan, tidak dikerjakan juga gitu ya, disubkontrakan lagi seperti itu,” ucap Asep.

KPK juga menemukan adanya pemberian fee ke sejumlah pihak. Catur Budi disebut menerima uang Rp 525 juta, sepeda, dan seekor kuda dari Elvizar. Dedi Sunardi menerima sepeda senilai Rp 60 juta.

Sementara Rudy S. Kartadidjaja menerima uang Rp 19,72 miliar dari IP dan TR selaku pihak PT Veriphone pada tahun 2020-2024 atas pekerjaan BRILink dan FMS.

Total kerugian negara yang dihitung sementara oleh penyidik KPK bersama auditor adalah Rp 744.540.374.314. Kerugian itu dihitung berdasarkan selisih antara harga pengadaan dari vendor dan harga langsung dari prinsipal.

“Kehilangan sekitar 33 persen, Rp 744 miliar dari pengadaan, Rp 2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi tentunya ini menjadi kewajiban bagi kami, penyidik-penyelidik, kemudian nanti penuntut umum, untuk kemudian ini mengembalikan ya, dalam konteks aset recovery. Jadi keuangan negara yang hilang dalam proses ini, dalam perkara ini, ini sekitar ya kira-kira sekian, ini hitungan kasar, tapi ini tentunya kita menunggu hitungan secara resmi dari auditor. Nanti kita komunikasi dengan BPK atau BPKP, hitungan resminya,” kata Asep.

Meski demikian, Asep mengapresiasi kerja sama Direktorat Kepatuhan BRI yang dinilai membantu mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Dari nilai kontrak perpanjangan tahun 2024 sekitar Rp 3,1 triliun, baru terealisasi Rp 600 miliar.

“Jadi ada sekitar Rp 2,3 sampai Rp 2,4 triliun yang bisa diselamatkan,” ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *