Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    KRL JALITA GENERASI AWAL YANG BEROPERASI SEJAK 2006 DI PENSIUNKAN

    18 November 2025

    POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN

    18 November 2025

    PKB SIAPKAN PANJI BANGSA UNTUK TEMPUR 2029

    18 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • KRL JALITA GENERASI AWAL YANG BEROPERASI SEJAK 2006 DI PENSIUNKAN
    • POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN
    • PKB SIAPKAN PANJI BANGSA UNTUK TEMPUR 2029
    • MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR
    • MENKES BERENCANA UBAH RUJUKAN BPJS KESEHATAN TAK LAGI BERJENJANG
    • SAH, MK PUTUSKAN POLISI AKTIF TAK BISA ISI JABATAN SIPIL
    • HARGA CABAI DI JAKARTA MASIH MAHAL, MENTAN BAKAL MINTA SUPLAI PASOKAN DARI ACEH
    • APBD DKI JAKARTA 2026 DISAHKAN RP 81,3 TRILIUN, MESKI DIWARNAI INTERUPSI DAN WALK OUT
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » SEKJEND PDIP HASTO DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA
    Politik

    SEKJEND PDIP HASTO DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA

    NaradataBy Naradata03 Juli 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

    “Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

    Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam kasusnya, Hasto dituntut atas dua perbuatan, yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.

    Dalam tuntutan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan bahwa pada 8 Januari 2020, sekjend PDIP Hasto Kristiyanto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku. Hasto disebut berupaya agar OTT terhadap Harun Masiku gagal.

    Caranya, setelah mendapat informasi adanya OTT, ia mematikan ponsel miliknya dan memerintahkan Harun Masiku lewat Nur Hasan untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di DPP PDIP.

    “Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” ujar jaksa.

    Selain itu, jaksa menyatakan setidaknya ada dua hal lain yang dilakukan Hasto untuk merintangi penyidikan Harun Masiku tersebut.

    Pertama, adanya perintah menenggelamkan handphone milik Kusnadi, pegawai di DPP PDIP, sebagai upaya menghilangkan bukti keberadaan Harun Masiku sehingga tidak ditemukan penyidik.

    Kedua, Hasto membawa handphone kosong saat diperiksa oleh KPK. Sementara handphone aslinya dipegang oleh Kusnadi. Tujuannya, disebut untuk mengelabui penyidik KPK.

    “Langsung atau tidak langsung secara nyata mencegah dan merintangi penyidikan Harun Masiku,” kata jaksa.

    Kemudian, terkait kasus suap, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI demi Harun Masiku.

    Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Jaksa KPK menyebut total uang yang disiapkan untuk suap PAW itu mencapai Rp 1,25 M.

    Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap Rp 600 juta di antaranya sudah diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

    Akibat perbuatannya itu, jaksa meyakini Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Kemudian ia juga dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    Sebelum membacakan amar tuntutan itu, jaksa terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan.

    Untuk hal yang memberatkan, yakni: perbuatan Hasto telah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dia tidak mengakui perbuatannya.

    Sementara hal yang meringankan yakni: Bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    APBD DKI JAKARTA 2026 DISAHKAN RP 81,3 TRILIUN, MESKI DIWARNAI INTERUPSI DAN WALK OUT

    13 November 2025

    PRABOWO HADIAHKAN GELAR PAHLAWAN KEPADA EKS MERTUANYA, SOEHARTO

    10 November 2025

    BREAKING NEWS GUBERNUR RIAU ABDUL WAHID TERJARING OTT KPK

    04 November 2025
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    MUKTAMAR PPP RUSUH, MARDIONO DAN AGUS SUPARMANTO SALING KLAIM KEMENANGAN

    29 September 20259 Views

    PRABOWO TEKANKAN ASEAN HARUS BERSATU, PADA KTT ASEAN KE-47

    27 Oktober 20256 Views

    PURBAYA PAPARKAN PERBEDAAN ERA SBY VS ERA JOKOWI: SBY TIDUR EKONOMI TUMBUH 6%, TAPI JOKOWI BANGUN INFRASTRUKTUR HANYA 5%

    17 Oktober 20256 Views

    MKD DPR MENGGELAR SIDANG UNTUK MEMUTUSKAN NASIB SYAHRONI DKK

    31 Oktober 20254 Views
    Jangan Lewatkan
    Otomotif

    KRL JALITA GENERASI AWAL YANG BEROPERASI SEJAK 2006 DI PENSIUNKAN

    By Naradata18 November 20250

    KAI Commuter memensiunkan Kereta Rel Listrik (KRL) Seri 7000, Seri 8500, dan Seri 203 yang…

    POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN

    18 November 2025

    PKB SIAPKAN PANJI BANGSA UNTUK TEMPUR 2029

    18 November 2025

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 2025
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    KRL JALITA GENERASI AWAL YANG BEROPERASI SEJAK 2006 DI PENSIUNKAN

    18 November 2025

    POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN

    18 November 2025

    PKB SIAPKAN PANJI BANGSA UNTUK TEMPUR 2029

    18 November 2025
    Berita Populer

    MUKTAMAR PPP RUSUH, MARDIONO DAN AGUS SUPARMANTO SALING KLAIM KEMENANGAN

    29 September 20259 Views

    PRABOWO TEKANKAN ASEAN HARUS BERSATU, PADA KTT ASEAN KE-47

    27 Oktober 20256 Views

    PURBAYA PAPARKAN PERBEDAAN ERA SBY VS ERA JOKOWI: SBY TIDUR EKONOMI TUMBUH 6%, TAPI JOKOWI BANGUN INFRASTRUKTUR HANYA 5%

    17 Oktober 20256 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2025 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.