Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    09 April 2026

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026
    • ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?
    • DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN
    • BGN STOP SEMENTARA OPERASIONAL 1.512 SPPG DI PULAU JAWA
    • SEMINGGU DUA KALI OTT, KPK TEGASKAN TAK ADA PENARGETAN
    • BOS PEMUDA PANCASILA DIPERIKSA KPK
    • INDONESIA HARAP IRAN, ISRAEL DAN AS PATUHI HUKUM INTERNASIONAL, MINTA AS DAN ISRAEL HENTIKAN SERANGAN KE IRAN
    • RUPIAH MELEMAH TEMBUS RP 17.000, SITUASI GLOBAL DAN LONJAKAN HARGA MINYAK PICU GEJOLAK
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » SEKJEND PDIP HASTO DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA
    Politik

    SEKJEND PDIP HASTO DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA

    NaradataBy Naradata03 Juli 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

    “Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

    Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam kasusnya, Hasto dituntut atas dua perbuatan, yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.

    Dalam tuntutan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan bahwa pada 8 Januari 2020, sekjend PDIP Hasto Kristiyanto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku. Hasto disebut berupaya agar OTT terhadap Harun Masiku gagal.

    Caranya, setelah mendapat informasi adanya OTT, ia mematikan ponsel miliknya dan memerintahkan Harun Masiku lewat Nur Hasan untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di DPP PDIP.

    “Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” ujar jaksa.

    Selain itu, jaksa menyatakan setidaknya ada dua hal lain yang dilakukan Hasto untuk merintangi penyidikan Harun Masiku tersebut.

    Pertama, adanya perintah menenggelamkan handphone milik Kusnadi, pegawai di DPP PDIP, sebagai upaya menghilangkan bukti keberadaan Harun Masiku sehingga tidak ditemukan penyidik.

    Kedua, Hasto membawa handphone kosong saat diperiksa oleh KPK. Sementara handphone aslinya dipegang oleh Kusnadi. Tujuannya, disebut untuk mengelabui penyidik KPK.

    “Langsung atau tidak langsung secara nyata mencegah dan merintangi penyidikan Harun Masiku,” kata jaksa.

    Kemudian, terkait kasus suap, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI demi Harun Masiku.

    Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Jaksa KPK menyebut total uang yang disiapkan untuk suap PAW itu mencapai Rp 1,25 M.

    Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap Rp 600 juta di antaranya sudah diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

    Akibat perbuatannya itu, jaksa meyakini Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Kemudian ia juga dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

    Sebelum membacakan amar tuntutan itu, jaksa terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan.

    Untuk hal yang memberatkan, yakni: perbuatan Hasto telah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dia tidak mengakui perbuatannya.

    Sementara hal yang meringankan yakni: Bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    SURVEY INDIKATOR TUNJUKKAN 79,9% MASYARAKAT PUAS DENGAN KINERJA PRESIDEN PRABOWO

    09 Februari 2026

    JELANG RAKERNAS PDIP, SEKJEN HASTO SAMPAIKAN PDIP OPOSISI!

    09 Januari 2026

    RIBUAN RAKYAT VENEZUELA ANGKAT SENJATA TUNTUT AMERIKA BEBASKAN PRESIDEN NICOLAS MADURO

    06 Januari 2026
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202551 Views

    BAMBANG PACUL LENGSER DARI KETUA DPD PDIP JATENG

    22 Agustus 202518 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202516 Views

    HARGA CABAI DI JAKARTA MASIH MAHAL, MENTAN BAKAL MINTA SUPLAI PASOKAN DARI ACEH

    13 November 202516 Views
    Jangan Lewatkan
    Indonesia

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    By Naradata09 April 20260

    Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di level 4,7 persen pada 2026. Angka ini…

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026

    BGN STOP SEMENTARA OPERASIONAL 1.512 SPPG DI PULAU JAWA

    11 Maret 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    09 April 2026

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202551 Views

    BAMBANG PACUL LENGSER DARI KETUA DPD PDIP JATENG

    22 Agustus 202518 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202516 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.