Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk memulai hukuman penjara selama 27 tahun, Selasa (25/11) waktu setempat. Bolsonaro dipenjara akibat kasus kudeta gagal terhadap Lula da Silva.
Sebelum diperintahkan memulai hukuman penjara, MA Brasil menyatakan seluruh upaya banding dari tokoh sayap kanan itu sudah ditolak. Mereka memastikan putusan penjara 27 tahun sudah final.
Hakim Alexandre de Moraes menyebut Bolsonaro akan dipenjara di markas besar kepolisian federal di Brasilia. Penjara tempat Bolsonaro ditahan hanya berupa ruangan kecil yang dilengkapi TV, kulkas mini, dan pendingin ruangan.
Bolsonaro sudah berada di penjara tersebut sejak Sabtu pekan lalu. Ia ditahan lebih dulu karena kasus berbeda, yaitu merusak gelang ankle monitor yang wajib dikenakannya saat menjalani tahanan rumah, demikian dikutip dari AFP.
Adapun Bolsonaro divonis penjara sejak September 2025. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena mencoba menghentikan proses pelantikan Luiz Inacio Lula da Silva sebagai Presiden Brasil pada 2022.
Salah satu upaya yang dilakukan Bolsonaro adalah berusaha membunuh Lula. Dalam persidangan, jaksa mengungkap rencana mengakhiri kekuasaan Lula itu gagal lantaran kurangnya dukungan militer.

Selain itu, Bolsonaro juga akan menjalani peradilan militer yang bakal menentukan apakah pangkat kaptennya dicopot atau tidak.
Di samping Bolsonaro, sejumlah kroninya seperti para jenderal militer hingga mantan menteri yang tersandung kasus kudeta gagal juga akan mulai menjalani hukuman pada Selasa, 25 November. Mereka dijatuhi penjara antara 19 sampai 26 tahun.
Atas putusan tersebut, pengacara Bolsonaro, Paulo Bueno, mengaku terkejut. Ia yakin kasus Bolsonaro belum sepenuhnya ditutup dan masih ada celah banding.

Bolsonaro memerintah Brasil sejak 2019 sampai 2022. Ia menjadi presiden keempat di Brasil yang dibui usai mengakhiri masa jabatannya sejak runtuhnya kediktatoran militer pada 1985.
Dalam sejumlah kesempatan publik, Bolsonaro yang dekat dengan Donald Trump ini menegaskan dirinya tak bersalah dan percaya ia adalah korban penganiayaan bermotif politik.
