JUBIR KEMLU SINGAPURA SAMPAIKAN RIZA CHALID TAK BERADA DI SINGAPURA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura buka suara terkait lokasi keberadaan pengusaha minyak, Riza Chalid, yang sempat disebut oleh Kejagung tengah berada di Singapura.
Juru bicara Kemlu Singapura menyebut bahwa berdasarkan data imigrasi, Riza Chalid tak berada di Singapura. Bahkan, disebut bahwa Riza Chalid sudah lama tidak memasuki Negeri Singa.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” tutur keterangan resmi juru bicara Kemlu Singapura
Kemlu Singapura juga menekankan bahwa pihaknya siap membantu Kejagung terkait proses hukum terhadap Riza Chalid.
“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” ujar Kemlu Singapura.
Adapun Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.
Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (10/7) lalu.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Riza Chalid belum dilakukan penahanan. Sebab, Riza saat ini tengah berada di luar negeri, yakni Singapura.
Qohar mengungkapkan, Riza juga sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun ia mangkir dari seluruh panggilan tersebut.
Oleh karenanya, saat ini penyidik tengah berupaya untuk menghadirkan Riza dengan berkoordinasi perwakilan kejaksaan di Singapura.
“Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah dicegah bepergian ke luar negeri per 10 Juli, bertepatan dengan penetapan Riza sebagai tersangka.
Meskipun menduga di Singapura, Kejagung tetap merilis permintaan pencegahan Riza ke Imigrasi.
Harli mengungkapkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi dalam rangka memonitor pergerakan Riza.
Di sisi lain, Harli menjelaskan, penyidik Jampidsus Kejagung saat ini juga tengah menyiapkan untuk memanggil Riza. Panggilan dilakukan agar Riza bisa diperiksa sebagai tersangka.
Nantinya, apabila dalam 3 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka Riza tak hadir, maka penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya. Misalnya dengan menerbitkan red notice atau memasukkan nama Riza ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riza Chalid belum berkomentar mengenai penyidikan Kejagung maupun penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.