Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas terdakwa Vadel Badjideh dalam kasus tindak asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/10).
Sejak awal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel memang terlihat cukup percaya diri. Ia mengaku siap dalam menghadapi putusan yang dijatuhkan hakim. Ayah, ibu, dan kedua kakak Vadel Badjideh juga hadir untuk memberikan dukungan.
Vadel bahkan sempat mencium tangan sang ibunda dan bersalaman dengan kedua kakaknya.
Dalam sidang, hakim kemudian membacakan amar putusan terhadap Vadel Badjideh. Dalam putusan, Vadel dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Tak hanya itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak korban dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.
Hal tersebut sejalan dengan pasal dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua alternatif kedua. Oleh karena itu Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Vadel juga dikenakan dengan Rp 1 Miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah hakim.
Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah Vadel jalani sampai saat ini. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.