Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA

    14 Januari 2026

    EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI

    14 Januari 2026

    KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK

    14 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA
    • EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI
    • KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK
    • TRUMP ANCAM PIDANA KETUA THE FED JEROME POWELL, HARGA EMAS DUNIA LANGSUNG MELONJAK
    • BERULAH LAGI, TRUMP ANCAM SANKSI TARIF SEBESAR 25 PERSEN KE NEGARA MITRA BISNIS IRAN
    • PRESIDEN TARGETKAN 2029 KEMISKINAN EKSTREM DI RI HILANG
    • JELANG RAKERNAS PDIP, SEKJEN HASTO SAMPAIKAN PDIP OPOSISI!
    • AKHIRI DRAMA, AKHIRYA KPK TETAPKAN EKS MENAG GUS YAQUT SEBAGAI TERSANGKA
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » VADEL BADJIDEH DIVONIS 9 TAHUN PENJARA OLEH HAKIM
    Hukum

    VADEL BADJIDEH DIVONIS 9 TAHUN PENJARA OLEH HAKIM

    NaradataBy Naradata02 Oktober 2025Updated:09 Oktober 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atas terdakwa Vadel Badjideh dalam kasus tindak asusila dan aborsi terhadap anak di bawah umur, Rabu (1/10).

    Sejak awal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel memang terlihat cukup percaya diri. Ia mengaku siap dalam menghadapi putusan yang dijatuhkan hakim. Ayah, ibu, dan kedua kakak Vadel Badjideh juga hadir untuk memberikan dukungan.

    Vadel bahkan sempat mencium tangan sang ibunda dan bersalaman dengan kedua kakaknya.

    Dalam sidang, hakim kemudian membacakan amar putusan terhadap Vadel Badjideh. Dalam putusan, Vadel dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

    Tak hanya itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak korban dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.

    Hal tersebut sejalan dengan pasal dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua alternatif kedua. Oleh karena itu Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

    Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Vadel juga dikenakan dengan Rp 1 Miliar.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua.

    “Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah hakim.

    Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah Vadel jalani sampai saat ini. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Jaksa sebelumnya menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

    Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

    Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK

    14 Januari 2026

    PRESIDEN TARGETKAN 2029 KEMISKINAN EKSTREM DI RI HILANG

    13 Januari 2026

    AKHIRI DRAMA, AKHIRYA KPK TETAPKAN EKS MENAG GUS YAQUT SEBAGAI TERSANGKA

    09 Januari 2026
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 20259 Views
    Jangan Lewatkan
    Internasional

    PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA

    By Naradata14 Januari 20260

    Panglima Militer Iran Mayor Jenderal Amir Hatami menyatakan kesiapan mereka menghadapi jika terjadi perang. Amir…

    EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI

    14 Januari 2026

    KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK

    14 Januari 2026

    TRUMP ANCAM PIDANA KETUA THE FED JEROME POWELL, HARGA EMAS DUNIA LANGSUNG MELONJAK

    13 Januari 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA

    14 Januari 2026

    EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI

    14 Januari 2026

    KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK

    14 Januari 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.