#politics

JOKOWI: ADA AGENDA BESAR POLITIK DOWNGRADE SAYA

Mantan Presiden ke-7 RI Jokowi diminta tanggapan soal laporan yang ia buat di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait polemik ijazah UGM-nya. Laporan itu masih diusut polisi dan sudah masuk tahap penyidikan, tapi belum ada yang jadi tersangka.

Jokowi sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Ia pun memastikan akan menampilkan ijazah aslinya dalam sidang di pengadilan.

“Masa ditanyakan terus, ini kan masih dalam proses penyidikan. Ya sudah serahkan pada proses hukum yang. Kemudian kita lihat pada sidang di pengadilan seperti apa,” kata Jokowi

“Tapi yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nanti,” tambahnya

Ketika ditanya apakah ada agenda terselubung mengapa masalah ijazahnya terus disorot.

Jokowi menjawab, dia menduga ada agenda politik buat menurunkan reputasinya.

“Saya berperasaan memang kelihatannya ada agenda besar politik di balik isu-isu ijazah palsu dan isu pemakzulan (Wapres Gibran) ini,” kata Jokowi yang anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjabat wapres ini.

“Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik untuk men-downgrade (reputasi saya), bagi saya ini biasa-biasa saja,” kata presiden RI dua periode ini.

Aduan Jokowi Naik Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian terkait isu ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Kamis (10/7).

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah Ir. H JW, disimpulkan bahwa sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (11/7).

Kasus ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, tapi kala itu tidak ada nama orang yang diadukan.

Namun, laporan terkait isu yang sama juga dilakukan sejumlah pihak di kantor kepolisian di daerah. Semua laporan ini diambil alih Polda Metro Jaya.

Menurut Ade, ada 6 laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 35 ayat (1) UU ITE. Laporan ini diadukan Jokowi.

Lalu ada laporan lagi di Polda. Empat laporan lainnya dari polres-polres di lingkungan Polda Metro Jaya. Empat dari laporan itu naik penyidikan, sedangkan dua lainnya dicabut pelapor.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *