#politics

DPR GELAR RAPAT, KAJI REKAYASA KONSTITUSI BUAT JALANKAN PUTUSAN MK SOAL PISAH PEMILU

Politisi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Dasco mengungkapkan bahwa DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait. Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.

“Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya,” kata Dasco

MK dalam putusan terkait Pilpres, memutuskan menghapus Presidential Threshold 20 persen. MK mencabut syarat memiliki 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya untuk partai politik dapat mencalonkan presiden-wakil presiden.

Nantinya, semua partai politik dapat mencalonkan capres-cawapres tanpa perlu berkoalisi pada Pemilu 2029.

Terbaru, MK memutuskan memisah Pemilu nasional dan lokal. Keputusan ini berlaku mulai 2029.

Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Ketua Harian DPP Gerindra ini menuturkan, keputusan DPR tidak langsung menindaklanjuti putusan MK sudah tepat. Menurutnya, DPR masih mencari formula yang pas agar seluruh putusan MK yang belum dijalankan bisa terakomodasi.

“Nah itu bisa sekalian (fasilitasi semua putusan MK) menurut saya, sehingga keputusan DPR kemarin tidak buru-buru membahas Undang-undang Pemilu juga tepat. Kalau kemarin dibahas, terus ada begini lagi (putusan baru) bagimana? Harus berapa kali (rapat),” tutur Dasco.

Selain itu Dasco memastikan belum ada rencana DPR untuk mengevaluasi termasuk mengganti hakim MK terkait putusan MK ini.

“Kita lagi tenang-tenang gini gitu, apa sih hakim MK mau dievaluasi?Kurang kerjaan aja kita ini,” kata Dasco.

Sebelumnya pimpinan DPR dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih sudah menggelar rapat konsultasi pada Senin (30/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Hadir dalam rapat itu yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan perwakilan dari Perludem.

Sementara Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, Ketua Baleg Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.

Terbaru, Komisi III menggelar rapat bersama praktisi hukum pada Jumat (4/7). Praktisi yang hadir yakni eks Hakim MK Patrialis Akbar hingga politikus NasDem Taufik Basari.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *