Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    20 Januari 2026

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026
    • BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026
    • BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT
    • RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025
    • AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI
    • TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND
    • PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA
    • EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » 8 TERSANGKA PEMERASAN TKA DI KEMNAKER KEMBALIKAN UANG RP 5,4 M KE KPK
    Politik

    8 TERSANGKA PEMERASAN TKA DI KEMNAKER KEMBALIKAN UANG RP 5,4 M KE KPK

    NaradataBy Naradata08 Juni 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sebanyak delapan orang pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

    Diduga, para pelaku mendapat uang pemerasan sekitar Rp 53 miliar. Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, menyebut bahwa dari total uang pemerasan yang diterima itu, para tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,4 miliar ke KPK.

    Namun, tak dijelaskan dari tersangka yang mana uang itu diterima KPK.

    “Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 5,4 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

    Adapun uang sebesar Rp 53 miliar itu diterima oleh para tersangka dengan rincian masing-masing sebagai berikut:

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono, menerima uang sebesar Rp 460 juta.
    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto, menerima uang sebesar Rp 18 miliar.
    3. Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono, menerima uang sekitar Rp 580 juta.
    4. Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni, menerima uang sekitar Rp 2,3 miliar.
    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono, menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar.
    6. Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe, menerima uang sebesar Rp 13,9 miliar.
    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin, menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar.
    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad, menerima uang sekitar Rp 1,8 miliar.

    Budi menyebut, sisa uang di luar penerimaan delapan tersangka pemerasan itu digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dia mingguan.

    “Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” tutur Budi

    Selain dinikmati para tersangka, kata Budi, uang itu juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA kurang lebih sebanyak 85 orang dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar, yang dinikmati bersama untuk makan siang atau digunakan sebagai dana non-bujeter.

    Budi menekankan, pihaknya terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Menurutnya, penyidik menemukan fakta bahwa ternyata pemerasan tersebut sudah dilakukan sejak sebelum tahun 2019. Hal itu masih ditelusuri.

    Dalam perkara ini, Budi mengungkapkan bahwa penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

    Lokasi upaya paksa tersebut di antaranya kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

    “Penyidik juga melakukan penyitaan di antaranya 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait,” ungkap dia.

    Selain itu, lanjutnya, dalam pengusutan kasus rasuah ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, di antaranya pihak Kemnaker, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.

    Atas perbuatannya, delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12 B UU Tipikor

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    JELANG RAKERNAS PDIP, SEKJEN HASTO SAMPAIKAN PDIP OPOSISI!

    09 Januari 2026

    RIBUAN RAKYAT VENEZUELA ANGKAT SENJATA TUNTUT AMERIKA BEBASKAN PRESIDEN NICOLAS MADURO

    06 Januari 2026

    WAKIL KETUA DPR RI SUFMI DASCO MINTA BUPATI ACEH SELATAN DIBERHENTIKAN SEMENTARA

    09 Desember 2025
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 20259 Views
    Jangan Lewatkan
    Indonesia

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    By Naradata20 Januari 20260

    Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap mengangkat 32 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada…

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    20 Januari 2026

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.