Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    20 Januari 2026

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026
    • BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026
    • BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT
    • RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025
    • AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI
    • TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND
    • PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA
    • EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » KEJAKSAAN DIJAGA TNI AMAN ATAU TEKANAN?
    Politik

    KEJAKSAAN DIJAGA TNI AMAN ATAU TEKANAN?

    NaradataBy Naradata30 Mei 2025Updated:08 Oktober 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Koaliasi masyarakat sipil dan pengamat militer menentang Pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan RI

    Wacana tersebut menuai pertentangan, terutama dari koaliasi masyarakat sipil dan pengamat militer. Mereka menilai langkah TNI kebablasan dari wewenang yang sudah ditetapkan oleh konstitusi. Kendati demikian, TNI mengklaim pengerahan prajuritnya sah di mata hukum.

    Pengamanan terhadap institusi kejaksaan terungkap pada telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

    Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

    KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

    Bagian kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung pada 2023

    Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan pengerahan prajurit dalam keamanan Kejaksaan adalah kerja sama resmi. Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

    “Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Ahad 11 Mei 2025.

    Nota Kesepahaman itu mencakup 8 lingkup kerja. Di antaranya:

    • Pendidikan dan pelatihan;
    • Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
    • Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
    • Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
    • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
    • Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
    • Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
    • Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

    Urgensi kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung dipertanyakan Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pengerahan militer untuk mengamankan institusi penegak hukum sipil. Ia menilai tidak ada situasi objektif yang memerlukan dukungan militer untuk menjaga keamanan Kejaksaan. “Permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari kegenitan institusi sipil dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam pernyataan pers, Senin, 12 Mei 2025.

    Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) menilai penugasan TNI di luar aspek pertahanan adalah bentuk penyimpangan terhadap Undang-Undang TNI. Co-Founder ISDS Dwi Sasongko mempertanyakan penugasan TNI di wilayah sipil yang belum ditemukan adanya ancaman militer.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    JELANG RAKERNAS PDIP, SEKJEN HASTO SAMPAIKAN PDIP OPOSISI!

    09 Januari 2026

    RIBUAN RAKYAT VENEZUELA ANGKAT SENJATA TUNTUT AMERIKA BEBASKAN PRESIDEN NICOLAS MADURO

    06 Januari 2026

    WAKIL KETUA DPR RI SUFMI DASCO MINTA BUPATI ACEH SELATAN DIBERHENTIKAN SEMENTARA

    09 Desember 2025
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 20259 Views
    Jangan Lewatkan
    Indonesia

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    By Naradata20 Januari 20260

    Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap mengangkat 32 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada…

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    20 Januari 2026

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.