Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    09 April 2026

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026
    • ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?
    • DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN
    • BGN STOP SEMENTARA OPERASIONAL 1.512 SPPG DI PULAU JAWA
    • SEMINGGU DUA KALI OTT, KPK TEGASKAN TAK ADA PENARGETAN
    • BOS PEMUDA PANCASILA DIPERIKSA KPK
    • INDONESIA HARAP IRAN, ISRAEL DAN AS PATUHI HUKUM INTERNASIONAL, MINTA AS DAN ISRAEL HENTIKAN SERANGAN KE IRAN
    • RUPIAH MELEMAH TEMBUS RP 17.000, SITUASI GLOBAL DAN LONJAKAN HARGA MINYAK PICU GEJOLAK
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » MENDES YANDRI TEGASKAN 35.421 DESA BERADA DI KAWASAN HUTAN, BUKAN ILEGAL!
    Indonesia

    MENDES YANDRI TEGASKAN 35.421 DESA BERADA DI KAWASAN HUTAN, BUKAN ILEGAL!

    NaradataBy Naradata21 Januari 2026Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan bahwa ada puluhan ribu desa di Indonesia berada di dalam atau beririsan langsung dengan kawasan hutan.

    Kondisi tersebut membuat pembangunan desa terhambat dan meningkatkan risiko konflik agraria hingga kriminalisasi warga, meski desa-desa itu diakui secara sah oleh negara.

    Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, Yandri menyebut terdapat 35.421 desa yang terpetakan berada di kawasan hutan. Bahkan, hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.

    “Dari peta kawasan tersebut terdapat kode desa. Dan diakui sebagai sebuah desa karena mereka ada KTP-nya, ikut Pemilu, dan keuangan negara masuk di sana. Ada sebanyak 35.421 desa,” kata Yandri dalam rapat kerja dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

    “Kalau kami catat dari Kementerian Desa itu hampir 3.000 desa yang 100% masuk kawasan hutan. Jadi tidak ada satu jengkal pun tanah yang ada di desa itu tidak masuk dalam kawasan hutan,” lanjutnya.

    Desa di tengah hutan. Foto: Unsplash

    Yandri menyebut, data lain yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menunjukkan skala persoalan yang besar.

    “Berdasarkan data spasial resmi yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial, puluhan ribu desa tercatat berada dalam kondisi beririsan atau sepenuhnya berada dalam kawasan hutan,” kata Yandri.

    Waketum PAN ini mengungkapkan, sebagian besar desa tertinggal berada di kawasan hutan. “Dari 9.300 desa tertinggal, ini hampir semua masuk dalam kawasan hutan,” ujar Yandri.

    “Jika tidak diselesaikan, persoalan ini akan memperbesar atau memperlebar ketimpangan pembangunan antara desa kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan,” lanjutnya.

    MendesYandri menegaskan, desa-desa yang berada di kawasan hutan bukanlah desa ilegal. Desa tersebut diakui secara administratif, memiliki pemerintahan desa, serta menjadi bagian dari sistem politik dan fiskal negara.

    “Desa-desa yang berada dalam kawasan hutan bukanlah desa ilegal. Tapi desa yang legal. Diakui oleh negara dan termasuk dana desa-nya masuk,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, negara bahkan telah menetapkan desa-desa tersebut sebagai subjek pembangunan.

    “Desa-desa ini telah ditetapkan secara resmi oleh negara, memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, membayar pajak, dan infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang berjalan. Negara bahkan telah mengalokasikan Dana Desa, menetapkan desa sebagai lokasi program strategis nasional, dan mengakui keberadaan masyarakatnya sebagai subjek pembangunan,” ujar Yandri.

    Namun, persoalan muncul ketika wilayah desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi regulasi.

    “Namun, persoalan muncul ketika seluruh atau sebagian wilayah desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa sinkronisasi dengan regulasi desa. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah desa, status hukum pemukiman dan lahan produksi masyarakat, aset desa, serta pelaksanaan pembangunan,” katanya.

    Sejumlah warga berdoa saat mengikuti tradisi Nyadran Kyai Kramat di kawasan hutan Pinus Desa Tlogopucang, Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2022). Foto: Anis Efizudin/ANTARA FOTO

    Yandri memaparkan, status kawasan hutan berdampak langsung pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar desa, mulai dari jalan, listrik, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

    Bahkan, lanjut Yandri, persoalan paling mendasar seperti lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah.

    “Untuk tanah kuburan pun nggak ada. Jadi ketika mereka mau buat lahan kuburan, itu nggak boleh. Dan bisa jadi tersangka atau ditangkap. Ini menurut saya persoalan serius, ya,” ucapnya.

    Ia mencontohkan desa-desa yang hingga kini sama sekali tidak memiliki akses jalan karena berada di kawasan hutan.

    “Mobil enggak bisa lewat, hanya motor. Karena jalannya nggak bisa dibangun. Karena desanya, untuk menuju desa itu areanya hutan semua. Dan tidak boleh dibangun karena APBD, APBN itu tidak boleh membangun di kawasan hutan,” kata Yandri.

    Menurutnya, ketidak pastian status desa di kawasan hutan meningkatkan potensi konflik tenurial dan kriminalisasi masyarakat.

    “Ketidakpastian status desa di kawasan hutan berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan pemerintahan, pemanfaatan dana desa, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi desa. Kondisi ini meningkatkan potensi konflik tenurial dan kerentanan kriminalisasi masyarakat,” ujarnya.

    Yandri mencontohkan konflik di salah satu desa yang seluruh wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan hutan meski desa tersebut telah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

    “Ada empat orang tersangka ibu-ibu di sana. Saya tanya, ‘Kenapa Bu tersangka?’ ‘Karena kami menggarap lahan.’ Lahan siapa? ‘Lahan kami, Pak.’ Ada sertifikatnya? ‘Ada.’ Kenapa? ‘Ya karena ini satu desa ini dianggap kawasan hutan semua,’” tuturnya.

    Sebagai solusi, Yandri menilai perlu adanya penyelarasan kebijakan lintas sektor dan penegasan batas wilayah desa melalui peta tunggal.

    “Telah terjadi tumpang tindih atau ketidaksinkronan regulasi mengenai desa dan penyelenggaraan kehutanan,” ujar Yandri.

    “Kalau perlu, kalau bisa peta tunggal. Sehingga ke depan itu masing-masing para pihak itu tidak pakai tafsir sendiri dan tidak perlu lagi kita ributkan di lapangan,” lanjutnya.

    Ia menambahkan, penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan dapat berjalan seimbang.

    “Karena itu, penyelesaian masalah desa di dalam kawasan hutan menjadi sangat urgent dan mendesak,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    09 April 2026

    SEMINGGU DUA KALI OTT, KPK TEGASKAN TAK ADA PENARGETAN

    11 Maret 2026

    BOS PEMUDA PANCASILA DIPERIKSA KPK

    10 Maret 2026
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202551 Views

    BAMBANG PACUL LENGSER DARI KETUA DPD PDIP JATENG

    22 Agustus 202518 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202516 Views

    HARGA CABAI DI JAKARTA MASIH MAHAL, MENTAN BAKAL MINTA SUPLAI PASOKAN DARI ACEH

    13 November 202516 Views
    Jangan Lewatkan
    Indonesia

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    By Naradata09 April 20260

    Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di level 4,7 persen pada 2026. Angka ini…

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026

    BGN STOP SEMENTARA OPERASIONAL 1.512 SPPG DI PULAU JAWA

    11 Maret 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    09 April 2026

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202551 Views

    BAMBANG PACUL LENGSER DARI KETUA DPD PDIP JATENG

    22 Agustus 202518 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202516 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.