Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut partainya telah berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian agar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya.
Mirwan sendiri sebelumnya ramai karena pergi Umrah di tengah bencana besar yang melanda wilayahnya dan sempat menyebut tak sanggup menangani bencana itu. Belakangan terkuak bahwa perjalanannya itu tanpa izin dari Kemendagri.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” ucap Dasco di DPR, Senin (8/12).
Dasco menyampaikan bahwa untuk pemberhentian secara permanen bupati Aceh Selatan sepenuhnya keputusannya berada di DPRD Kabupaten/Kota
“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada, kita kan negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ucap Dasco.
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri. Pemeriksaan Mirwan tak lain terkait keberangkatan umrah di tengah bencana Aceh.
“Dan hari ini, informasinya, Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat kami, inspektorat khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan,” kata Bima Arya di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Presiden Prabowo sudah sempat menyinggung soal kepala daerah yang tidak sanggup menangani bencana untuk mundur saja. Terkait itu, Bima Arya mengatakan, ada sejumlah langkah yang harus dilalui untuk sampai pada keputusan pencopotan terhadap kepala daerah.
Dalam, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada kewajiban bagi kepala daerah, larangan bagi kepala daerah, dan sanksi-sanksi apa.

Sanksi kemudian diatur mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap. Inspektorat bisa mengirim rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk pencopotan kepala daerah.
“Itu pintu-pintunya. Jadi, mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan kepada, terhadap Bupati Aceh Selatan,” ungkap dia.
Politikus PAN itu mengatakan, dalam perkara ini, tidak hanya Mirwan yang diperiksa. Sejumlah pejabat dan pegawai di Pemkab Aceh Selatan juga diperiksa.
“Ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, kan itu penting ya. Nah, jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” ucap dia.
