Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan bagi pasien BPJS Kesehatan. Mereka akan memangkas cara sebelumnya yang berjenjang, dan diubah menjadi berbasis kompetensi atau disesuaikan dengan kebutuhan medis. Perubahan ini dirasa akan memberikan keuntungan bagi BPJS Kesehatan maupun masyarakat.
Sistem rujukan yang berlaku saat ini mewajibkan pasien bergerak dari Rumah Sakit (RS) kelas D, C, B, sampai A. Namun, rencana ke depan akan menghilangkan sistem berjenjang tersebut dan menggantinya dengan rujukan sesuai kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien. Hal ini bertujuan agar pasien tidak perlu bolak-balik antar rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang spesifik.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa Fokus perubahan adalah pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit.
“Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan kami akan lakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi,” kata Azhar Jaya.
“Pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” sambungnya.
Azhar menyampaikan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nantinya dapat merujuk pasien langsung ke RS Madya hingga Paripurna, tergantung dari kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa sistem rujukan tak berjenjang ini akan membawa manfaat bagi masyarakat sekaligus menghemat pengeluaran BPJS. Ia memberikan ilustrasi bagaimana rujukan berjenjang saat ini memperlambat penanganan kondisi darurat.
“Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang enggak usah dirujuk 3 kali, keburu wafat nanti dia. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat yang dilayani sesuai dengan anamnesa awalnya,” tegas Budi.
Ia memberikan contoh kasus:
“Sekarang kalau misal kena serangan jantung harus dibedah jantung terbuka, dari puskesmas masuk dulu RS Tipe C, lalu dirujuk lagi ke Tipe B, lalu ke Tipe A,” katanya.

“Padahal yang bisa melakukan itu pasti RS Tipe A, RS Tipe C, Tipe B, enggak mungkin bisa lakukan.”
Dengan memotong proses tersebut, BPJS Kesehatan diklaim akan mengeluarkan biaya yang lebih ringan.
“BPJS jadi enggak usah keluar uang 3 kali, sekali tok udah. Dia langsung dinaikin ke paling atas,” tutupnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi sistem rujukan tak berjenjang ini memerlukan payung hukum berupa peraturan pelaksana.
“Nah itu Permenkesnya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, abis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedang dalam proses penyusunan.
“Permenkes-nya sedang disusun, lagi dikaji, lagi di-review. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera di-launching,” ujarnya.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan pasien dan mengurangi antrean di RS Tipe D dan C, karena pasien akan langsung tertangani di rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhannya.
