Pemerintah resmi membatasi perizinan investasi baru untuk pembangunan smelter nikel yang hanya memproduksi produk antara tertentu atau intermediate. Langkah ini diharap bisa menaikkan harga nikel.
Saat ini, pembatasan tersebut juga sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ya, harapannya kan seperti itu (harga naik) atau multiple effect-nya kena di kita,” kata Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Tri Winarno
Adapun pembatasan itu tertuang dalam lampiran I.F.3534 beleid tersebut. Dalam hal ini, industri logam dasar bukan besi disyaratkan untuk tidak membangun smelter khusus yang memproduksi produk antara tertentu seperti NPI, FeNi dan Nickel Matte.
Langkah tersebut menurut Tri juga sudah selaras dengan tujuan hilirisasi karena mendukung penciptaan nilai tambah. “Sekarang kasarnya-lah ibaratnya kita jualan kedelai, kemarin kita jualan tempe, nah, kalau bisa kan kita sampai ke mendoan, kira-kira kan gitu. Supaya multiple effect-nya itu lebih panjang rantainya. Kan tujuan hilirisasi kan itu. Untuk menciptakan nilai tambah atau multiple effect yang lebih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Tri juga berharap dengan penerapan aturan ini semakin banyak investor yang memilih untuk membangun smelter untuk produk akhir, alih-alih membangun smelter untuk produk antara.
“Harapannya kan gitu. Harapannya kan sampai ke produk (akhir),” kata Tri.
Selain membatasi izin investasi pembangunan smelter yang memproduksi produk antara, beleid ini juga mengatur pembatasan izin investasi baru untuk smelter dengan teknologi hidrometalurgi yang harus menyatakan bahwa mereka tidak memproduksi produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
