Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa zat radioaktif Cesium-137 yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, memiliki sifat yang dapat larut dalam air dan berpotensi terbawa udara (airborne) apabila tidak dikendalikan dengan baik.
“Kalau ini sifatnya dia bisa larut ke air. Jadi sepanjang kita tidak melewati batas-batas yang kita perlukan, mudah-mudahan aman,” kata Hanif di Kabupaten Serang, Selasa (7/10),
Ia menjelaskan, karakteristik tersebut membuat pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama saat musim hujan.
“Jadi kalau ini bisa larut ke air, penting untuk memastikan masyarakat tidak melewati batas-batas yang sudah ditentukan,” katanya.
Menurut Hanif, risiko penyebaran juga dapat terjadi melalui debu di area terpapar. Karena itu, petugas diminta menjaga agar paparan tidak menjadi airborne atau terbawa udara.
“Penggunaan hazmat diperlukan untuk mencegah airborne-nya paparan ini, supaya debu tidak terbawa angin,” jelasnya.
Ia menegaskan, paparan radiasi tidak bersifat menular selama masyarakat tidak berada di area terkontaminasi.
“Dia tidak menular, sepanjang orang tidak lewat situ. Tapi kalau debunya menempel ke baju, bisa terbawa,” ujarnya.
Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini tim dari Kementerian Kesehatan bersama TNI dan Polri terus melakukan edukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi.
“Yang penting masyarakat itu paham. Tim KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) telah dilakukan oleh teman-teman Kemenkes dengan TNI-Polri di lokasi masyarakat pada titik-titik,” katanya.
Sosialisasi itu, lanjutnya, bertujuan agar warga menghindari titik-titik yang telah diberi tanda dan bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis.
“Menjelaskan pentingnya untuk menghindari titik-titik itu dan berkenan untuk dilakukan cek kesehatan oleh teman-teman tenaga kesehatan kita,” ujarnya.
Hanif berharap masyarakat tetap tenang dan mematuhi arahan petugas di lapangan. “Selama masyarakat tidak melewati batas yang sudah ditetapkan, mudah-mudahan aman,” tutupnya.
Sedangkan untuk meminimalisir resiko Warga yang berada di sekitar titik radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, akan direlokasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Relokasi ini dilakukan hingga proses dekontaminasi selesai.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Memang kita harus lokalisir masyarakat, dilakukan pemindahan dulu sampai dekontaminasinya selesai dilakukan,” ujar Hanif di Kabupaten Serang, Selasa (7/10)
Menurut dia, proses relokasi ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta aparat TNI dan Polri.
“Sehingga memerlukan pembicaraan dengan Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja, Menko PMK, kemudian TNI-Polri, Gubernur, dan Bapak Deputi (PPLH KLH),” katanya.
Ia menjelaskan relokasi tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya untuk rumah yang berada di area dengan tingkat paparan tinggi. “Tidak semuanya, hanya beberapa rumah yang diperlukan itu untuk dikosongkan,” ujarnya.
Hanif menambahkan pembatasan gerak warga di zona terdampak akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keamanan masyarakat. “Kita akan batasi gerakan orang di wilayah ini,” katanya.
Selain itu tim dari Kemenkes bersama TNI dan Polri telah ditugaskan melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar area terkontaminasi. “Tim KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) telah dilakukan oleh teman-teman Kemenkes dengan TNI-Polri di lokasi masyarakat pada titik-titik,” ujar Hanif.