Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    KRL JALITA GENERASI AWAL YANG BEROPERASI SEJAK 2006 DI PENSIUNKAN

    18 November 2025

    POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN

    18 November 2025

    PKB SIAPKAN PANJI BANGSA UNTUK TEMPUR 2029

    18 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • KRL JALITA GENERASI AWAL YANG BEROPERASI SEJAK 2006 DI PENSIUNKAN
    • POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN
    • PKB SIAPKAN PANJI BANGSA UNTUK TEMPUR 2029
    • MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR
    • MENKES BERENCANA UBAH RUJUKAN BPJS KESEHATAN TAK LAGI BERJENJANG
    • SAH, MK PUTUSKAN POLISI AKTIF TAK BISA ISI JABATAN SIPIL
    • HARGA CABAI DI JAKARTA MASIH MAHAL, MENTAN BAKAL MINTA SUPLAI PASOKAN DARI ACEH
    • APBD DKI JAKARTA 2026 DISAHKAN RP 81,3 TRILIUN, MESKI DIWARNAI INTERUPSI DAN WALK OUT
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » KAJARI JAKBAR DICOPOT, DIDUGA TILAP UANG BARANG BUKTI
    Hukum

    KAJARI JAKBAR DICOPOT, DIDUGA TILAP UANG BARANG BUKTI

    NaradataBy Naradata08 Oktober 2025Updated:19 Oktober 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa posisi Hendri Antoro digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

    “Plt-nya ada, Plt-nya sudah [ditunjuk]. Plt-nya kan Aspidsus, ada,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10).

    Anang menyebut, pencopotan itu dilakukan sejak sekitar 3 pekan yang lalu.

    “15 [September] apa ya, baru-baru kayaknya, 15,” ucap dia.

    Anang belum membeberkan alasan pencopotan tersebut. Namun, diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    Kasus tersebut menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaannya, muncul nama Hendri Antoro yang disebut menerima aliran uang Rp 500 juta.

    Adapun terkait namanya yang muncul dalam dakwaan kasus Azam itu, Hendri Antoro membantahnya. Dia menjelaskan, Kajari Jakbar tak pernah melakukan penilapan sebagaimana yang didakwakan.

    Hendri mengeklaim, seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.

    “Bahwa kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan,” ujar Hendri, Senin (19/5) lalu.

    Dalam kasus itu, Azam telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.

    Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

    Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.

    Hakim menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    Hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Azam tersebut merupakan ‘uang pengertian’ yang dimintanya ke para kuasa hukum korban.

    Dalam kasusnya, Azam didakwa menilap uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 lalu.

    Jaksa menyebut uang Rp 11,7 miliar itu diperoleh Azam dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Pengacara itu yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

    Adapun perkara itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.

    Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.

    Setelah perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius. Caranya, mereka mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.

    Untuk mempengaruhi Azam dari kelebihan Rp 10 miliar itu, Bonifasius memberikan bagian kepada terdakwa sebesar Rp 3 miliar.

    Tak hanya itu, Azam dan Oktavianus Setiawan juga turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.

    Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.

    Sementara itu, kepada pengacara atas nama Brian, Azam meminta biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Ia meminta Rp 250 juta. Dari situ, Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.

    Imbas desakan dan permintaan Azam, ketiga pengacara itu terpaksa memberikan bagian kepadanya karena khawatir korban-korban yang mereka wakili tak mendapatkan pengembalian.

    Pada bulan Desember 2023, Azam menghubungi ketiganya melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa perkara telah diputus di tingkat kasasi.

    Azam pun meminta ketiganya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi. Kemudian, Azam meminta ketiganya menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang.

    Setelah barang bukti ditransfer ke masing-masing pengacara, mereka langsung mentransfer bagian yang telah disepakati ke Azam. Uang sebesar Rp 11,7 miliar pun diterima Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto yang merupakan pegawai honorer Kejari Jakbar.

    Uang yang diterimanya itu kemudian dipindahkan Azam ke rekening istrinya maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    SAH, MK PUTUSKAN POLISI AKTIF TAK BISA ISI JABATAN SIPIL

    14 November 2025

    PRAM DUKUNG KEJARI GELEDAH PEMKOT JAKTIM TERKAIT DUGAAN KORUPSI MESIN JAHIT

    11 November 2025

    PENEMBAK SATPAM DI CAKUNG AKHIRNYA DI RINGKUS POLISI

    10 November 2025
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    MUKTAMAR PPP RUSUH, MARDIONO DAN AGUS SUPARMANTO SALING KLAIM KEMENANGAN

    29 September 20259 Views

    PRABOWO TEKANKAN ASEAN HARUS BERSATU, PADA KTT ASEAN KE-47

    27 Oktober 20256 Views

    PURBAYA PAPARKAN PERBEDAAN ERA SBY VS ERA JOKOWI: SBY TIDUR EKONOMI TUMBUH 6%, TAPI JOKOWI BANGUN INFRASTRUKTUR HANYA 5%

    17 Oktober 20256 Views

    MKD DPR MENGGELAR SIDANG UNTUK MEMUTUSKAN NASIB SYAHRONI DKK

    31 Oktober 20254 Views
    Jangan Lewatkan
    Otomotif

    KRL JALITA GENERASI AWAL YANG BEROPERASI SEJAK 2006 DI PENSIUNKAN

    By Naradata18 November 20250

    KAI Commuter memensiunkan Kereta Rel Listrik (KRL) Seri 7000, Seri 8500, dan Seri 203 yang…

    POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN

    18 November 2025

    PKB SIAPKAN PANJI BANGSA UNTUK TEMPUR 2029

    18 November 2025

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 2025
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    KRL JALITA GENERASI AWAL YANG BEROPERASI SEJAK 2006 DI PENSIUNKAN

    18 November 2025

    POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN

    18 November 2025

    PKB SIAPKAN PANJI BANGSA UNTUK TEMPUR 2029

    18 November 2025
    Berita Populer

    MUKTAMAR PPP RUSUH, MARDIONO DAN AGUS SUPARMANTO SALING KLAIM KEMENANGAN

    29 September 20259 Views

    PRABOWO TEKANKAN ASEAN HARUS BERSATU, PADA KTT ASEAN KE-47

    27 Oktober 20256 Views

    PURBAYA PAPARKAN PERBEDAAN ERA SBY VS ERA JOKOWI: SBY TIDUR EKONOMI TUMBUH 6%, TAPI JOKOWI BANGUN INFRASTRUKTUR HANYA 5%

    17 Oktober 20256 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2025 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.