Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), mengungkap adanya sebuah desa di Bogor, Jawa Barat yang dijadikan jaminan utang ke bank.
Hal ini ia sampaikan dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (16/9). Desa itu adalah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” ujar Yandri, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Sabtu (20/9).
Rapat Menteri Desa bersama Komisi V itu membahas tentang pembebasan desa dan kawasan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan atau taman nasional.
Di kesimpulan rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk membebaskan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional. Kedua kementerian itu diminta segera membuat produk hukum yang mendasari keputusan itu.
Yandri mengungkap bahwa desa yang dimaksud itu telah dipasangi plang.
“Sudah dikasih plang, bahwa akan disita,” ucap Yandri.
“Rakyatnya akan diusir, tidak boleh. Di Bogor, dekat sama kita,” tambahnya.
Menurutnya, ia sudah memulai langkah mitigasi untuk menyelesaikan permasalahan di desa tersebut.
“Saya sudah surati para pihak Pak. Enggak boleh di Republik ini ada desa yang dilelang, sudah saya lakukan pendekatan keras ini Pak,” ucap Yandri.
Ia pun kemudian menyebut heran dengan fenomena ini. Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi bank hingga meloloskan sebuah desa menjadi agunan.
“Jadi, bagaimana dulu check and recheck-nya bagaimana di lapangan? Masa desa dijadikan agunan? Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada,” ucap Yandri.
“Nah, ini lucu tapi menyedihkan,” tandasnya.