KPU KELUARKAN ATURAN SOAL RAHASIA DATA PRIBADI CAPRES-CAWAPRES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan keputusan (PKPU) nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.
Keputusan tersebut berisi tentang aturan baru dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2029. Dari aturan ini, ada informasi data pribadi capres-cawapres yang dirahasiakan dari publik.
Terdapat 16 Data yang Dirahasiakan:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memberikan penjelaskan terkait keputusan merahasiakan sejumlah data calon presiden dan calon wakil presiden, menurutnya hal tersebut dalam rangka menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, bukan untuk melindungi pihak tertentu.
Hal ini tertuang dalam dalam Keputusan KPU 731 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang diatur untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya berkaitan dengan rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, itu harus diminta langsung oleh yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” jelas Afif
KPU menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Pasal 17 huruf G dan H serta Pasal 18 huruf A ayat 2 UU KIP.
“Jadi bukan karena ada yang dilindungi. Ini berlaku untuk umum siapa pun, tidak ada hubungannya dengan kasus tertentu,” tegasnya.
KPU menepis anggapan bahwa kebijakan ini untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat digugat ijazahnya.
“Tidak ada, tidak ada. Ini berlaku untuk semua, siapa pun nanti bisa dimintakan datanya ke KPU, tapi ada data yang memang butuh persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” katanya.
Meskipun ada data yang dirahasiakan KPU berkomitmen untuk tetap membuka visi-misi pasangan calon dan riwayat hidup mereka.
“Kalau riwayat hidup enggak (dilarang), kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka,” kata Afif
“CV Pilpres kemarin juga kami langsung sampaikan CV termasuk visi-misi calon. Silakan dilihat pada jejak-jejak pemimpin,” sambungnya.
Menurutnya, data yang dikecualikan hanya dokumen tertentu yang memang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk dijaga kerahasiaannya.
“Yang hanya berkaitan dengan data yang dikecualikan atau data yang butuh persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan yang dibuka saja. Jadi itu, tidak semua data,” katanya.
KPU Tegaskan Aturan Rahasia Data Capres Cawapres Tak Terkait Sosok Tertentu
Adanya data yang dirahasiakan ini, menurut KPU, tak terkait dengan sososk tertentu. Mereka membantah anggapan tentang persoalan kasus ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” kata Afifuddin
Ia mengatakan bahwa aturan KPU terbaru ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” katanya.