#Hukum

PENDAKWAH KHALID BASALAMAH KEMBALIKAN UANG KASUS KORUPSI KUOTA HAJI KE KPK

Da’i sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji ke KPK. Khalid diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji pada Selasa (9/9).

Terkait kasus tersebut Ustad Khalid Basalamah memberikan komentar, ia menyatakan dirinya menjadi korban.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kepada wartawan.

Kasus tersebut terkait dengan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. dirinya menjelaskan, bahwa ia sedianya sudah hendak berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan haji furoda.

Namun, menurutnya, tiba-tiba datang pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang menawarkan untuk berangkat dengan menggunakan kuota haji khusus tambahan.

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” jelasnya.

Dirinya tidak menjelaskan alasannya lebih memilih untuk berangkat haji menggunakan kuota khusus dari PT Muhibbah itu.

“Ya bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ucap dia.

Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus ini. Namun belum diungkap hasil pemeriksaan tersebut. Dia pun belum berkomentar mengenai tudingan dari Khalid Basalamah ini.

Khalid Basalamah pun belum berkomentar mengenai pegembalian uang ke KPK itu.

Saat ini, KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

PENDAKWAH KHALID BASALAMAH KEMBALIKAN UANG KASUS KORUPSI KUOTA HAJI KE KPK

SAHAM BANK HIMBARA HIJAU IMBAS KUCURAN RP

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *