#politics

KASUSNYA TERKUAK SUDEWO DIDUGA TERIMA SUAP JALUR KA

KPK mengungkap bahwa Bupati Pati, Sudewo, diduga turut menerima aliran dana terkait kasus korupsi suap jalur kereta api. Penerimaan yang diduga ketika Sudewo menjabat Anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.

Kasus tersebut berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Awalnya 10 tersangka dijerat, termasuk Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, selaku penerima suap.

ada empat proyek yang diduga diatur, yakni:

  • Proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur
  • Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso
  • Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Berikut 10 tersangka yang ditetapkan KPK :

Pemberi:

  • Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
  • Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
  • Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
  • Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Penerima:

  • Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub
  • Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng
  • Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng
  • Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel
  • Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  • Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar

Mereka sudah disidangkan. Salah satunya Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang dihukum 3 tahun penjara karena terbukti memberikan suap untuk memperoleh proyek-proyek tersebut.

Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yaitu dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng dan Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng.

Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.

Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp7.365.000.000 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan
dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan (pemeriksa madya BPK), dan Muhammad Suryo (pemeriksa madya BPK).

Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5% dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.

Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.

Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Merujuk salinan putusan banding Putu Sumarjaya, dalam salah satu poin pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait dengan penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta. Salah satu yang disebut adalah Sudewo (Sudewa).

“Perbuatan Terdakwa Putu Sumarjaya bersama-sama dengan saksi Bernard Hasibuan adalah orang yang melakukan, sedangkan Sudewa, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Budi Prasetiyo, Medi Yanto Sipahutar, Dheky Martin, Billy Haryanto alias Billy Beras, Rony Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, dan Karseno Endra merupakan orang yang turut melakukan,” bunyi petikan pertimbangan Hakim yang menjadi poin banding jaksa.

KPK membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan suap tersebut.

“Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo

Budi belum mengungkap lebih jauh besaran dana yang diduga diterima oleh Sudewo. Diketahui, perkara ini melibatkan Sudewo ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Nantinya, Budi melanjutkan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait penerimaan uang oleh Sudewo ini. Bila perlu, pemanggilan pun akan dilakukan.

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” jelasnya

Sudewo turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023.

Dalam proses persidangan KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Politikus Gerindra menyebut uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang.

Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” kata Sudewo yang pernah menjadi anggota Komisi V DPR RI itu.

Kasus suap jalur kereta api masih terus dikembangkan KPK. Tersangka terbaru yang dijerat KPK adalah Risna Sutriyanto selaku ASN pada Kemenhub. Dia ditahan pada 11 Agustus 2025.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *