TOM LEMBONG RESMI SOAL LAPORKAN HAKIM KE KOMISI YUDISIAL

Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong telah resmi melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Tom datang ke gedung KY, melakukan audiensi bersama pimpinan KY soal laporannya itu. Usai audiensi, Tom menegaskan bahwa laporannya itu bersifat konstruktif untuk pembenahan hukum.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ucap Tom.
“Inti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” tambahnya.
Menurutnya, tak ada sedikit pun niat negatif dalam laporannya itu. Ia melaporkan ke KY untuk berkolaborasi, membenahi hukum bersama.
“Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif. Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung menjawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” ucapnya.
“Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia. Jadi sebagai manusia kita pasti tidak sempurna dan kalau kita kondusif bersama, bekerja bersama untuk berbenah, saya kira itu kan sesuatu yang baik dan tepat dan hemat saya bahkan sesuatu yang mulia,” tandasnya.
Tom Lembong telah bebas dari vonis 4,5 tahun penjara usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Selain ke KY, ia melaporkan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan ke Mahkamah Agung (MA).
KY menyebut laporan Tom telah masuk ke tahap analisis lebih lanjut. Sudah ada tim yang dibentuk dan laporannya diprioritaskan.
“Kita enggak bisa tentukan berapa lama (laporan diselesaikan), tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain nggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu,” ucap Juru Bicara KY, Mukti Fajar.
“Putusannya saja seribu lembar. KY nggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar, dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan hakim),” tambahnya.