#People #politics

ANIES BUKA SUARA TERKAIT PEMBERIAN ABOLISI KEPADA TOM LEMBONG

Anies Rasyid Baswedan menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, usai menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8). Ia datang melihat Tom yang baru saja menerima abolisi atas vonis kasus import gula.

Saat ditanya wartawan terkait reaksi Tom Lembong mengenai pemberian Abolisi kepadannya anies menjawab

“Beliau tentu bahagia. Semua menyampaikan syukur,” ujar Anies.

Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui ulang abolisi,”

“Sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga. Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama sembilan bulan tiga hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024,” sambungnya.

Tom saat ini masih menunggu proses abolisinya ditandatangani. Anies mengajak semua pihak untuk memantau proses hingga Tom keluar dari rutan.

“Kita pantau sampai tuntas prosesnya karena saat ini sedang menunggu. Kita semua berharap bisa segera selesai. Dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Ciska (istri Tom Lembong, Ciska Wihardja), bisa pulang bersama-sama, berkumpul kembali bersama keluarga,” tutup Anies.

Sedangkan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan dengan adanya abolisi ini maka banding yang telah mereka ajukan otomatis gugur.

“Iya, otomatis dengan abolisi ini semua menjadi dikesampingkan, menjadi gugur,” kata Ari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

Ari menambahkan, abolisi ini berarti juga menyatakan Tom Lembong tak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

“Tapi yang paling penting ini adalah bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini,” pungkasnya.

Namun demikian, Ari menyebut, meski kasus Tom telah selesai pihaknya tetap menuntut adanya perbaikan dalam proses hukum di Indonesia. Pasalnya, apa yang dialami Tom saat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

“Karena kasus Tom Lembong ini bukan hanya kasus yang akan menimpa Tom Lembong, tapi akan mampu menimpa semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.

“Jadi tetap kita mengharapkan ada pembenahan, ada perbaikan. Walaupun Pak Tom Lembong masalahnya sudah selesai, tapi pembenahan dan perbaikan di proses penegakan hukum ini harus tetap berjalan,” lanjut dia.

Tom divonis 4,5 tahun oleh PN Tipikor Jakarta pada 18 Juli. Vonisnya banyak mendapat sorotan karena tidak terbukti ada mens rea (niat jahat) dalam kasus importasi gula ini.

Padahal mens rea merupakan satu dari dua pilar utama dalam menuntut/memvonis pada hukum pidana modern, selain actus reus (perbuatan nyata yang melanggar hukum).

Tom lewat pengacaranya kemudian mengajukan banding pada Selasa (22/7).

Pada 30 Juli, pengacara Tom mengumumkan akan melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya ke Komisi Yudisial.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *