JELANG PUTUSAN, PENGACARA YAKIN TOM LEMBONG DIVONIS BEBAS

Hari ini Pukul 14.00 WIB, Jumat (18/7), Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang vonis perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meyakini kliennya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim. “Kita wajib yakin Tom Lembong divonis bebas, berprasangka baik,” ujar Ari,
“Berupaya secara maksimal, berdoa dengan baik, selanjutnya tawakal atas keputusan Tuhan,” lanjutnya.
Tom Lembong telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sidang vonis terkait kasus dugaan importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Menurutnya, apa pun putusan yang diketok oleh Majelis Hakim, Tom menekankan telah mencapai sebuah kemenangan.
“Kalau saya pribadi, sih, merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ucap Tom Lembong
“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur, ya, itu yang bisa kita harapkan,” papar dia.
Tom juga menceritakan dirinya diajarkan sebuah kata baru oleh tahanan beragama Islam, yakni tawakal. Tawakal berarti menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Tuhan setelah berusaha semaksimal mungkin.
“Saya juga menyampaikan, dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” tuturnya.
Kasus Tom Lembong
Dalam kasusnya, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.
Namun, jaksa tetap dengan tuntutannya dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang disampaikan sebelumnya.
Vonis terhadap Tom Lembong itu akan dibacakan pada hari ini, Jumat (18/7). Majelis Hakim akan menentukan apakah Tom dinyatakan bebas atau tetap dihukum bersalah sesuai dakwaan jaksa.