BOBBY NASUTION AJAK GUBERNUR ACEH BAHAS DI JAKARTA SOAL KEPEMILIKAN 4 PULAU

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan pihaknya terbuka jika ingin mengulang lagi pembahasan kepemilikan empat pulau kecil yang kini jadi sengketa dengan Aceh. Ia mengatakan kedatangannya ke Aceh pada 4 Juni 2025 lalu adalah untuk membicarakan persoalan ini dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
“”Saya kemarin ke Aceh, ingin menyampaikan, kalau untuk masalah milik siapa itu pulau, mohon maaf, kalau kami bahas dari pagi sampai pagi lagi, sebenarnya gak ada solusinya,” kata dia seusai sidang paripurna DPRD Sumut pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ia pun mengajak untuk membahas masalah ini secara bersama-sama. “Cuma kalau dibilang Sumut harus menyerahkan, gak ada wewenangnya. Keputusannya pemerintah pusat,” kata Bobby.
Ketegangan saat ini menguar pascakeputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menempatkan empat pulau yaitu Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Sebelumnya, empat pulau ini diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Tensi semakin tinggi setelah Gubernur Muzakir Manaf memilih meninggalkan pertemuan dengan Bobby Nasution. Mualem memilih untuk menghadiri acara lain dan meminta Bobby berbicara dengan para stafnya yang hadir dalam pertemuan itu.
Bobby mengatakan, jika dalam pembicaraan nanti ditemukan bahwa status kepemilikan empat pulau itu adalah tetap milik Sumatera Utara, dia mengajak Pemerintah Aceh bersama-sama mengelolanya.
“Bukan kita mencuri atau segala macam, masa baru tiga bulan (menjabat, red) skema pencurian sudah dimulai,” ucapnya.
Ditanya apakah keempat pulau punya kekayaan alam berlimpah sehingga layak diperebutkan. Bobby bilang, potensi apa pun pasti ada. Secara geografis, dari sektor pariwisata bagus. Untuk potensi lain, ia mengatakan belum ada data, misalnya kandungan minyak dan gas.
“Kalau data itu, saya enggak pegang. Saya tanya dinas, juga enggak pegang. Kalau enggak pegang data, saya enggak berani sampaikan. Cuma saya sampaikan, kalau ada potensi, ayo sama-sama,” katanya.
Menantu mantan Presiden Joko Widodo itu mengatakan tidak mungkin ada kepemilikan bersama atas pulau-pulau tersebut. Pasti akan ada satu daerah yang akan memilikinya.
Dia memastikan, kedatangannya ke Aceh bukan untuk mengajak bekerja sama. Kerja sama dilakukan kalau semua pulau menjadi milik dan dikelola Provinsi Sumatera Utara.
“Jadi opsi kami mau mengajak bekerja sama dengan siapa pun. Kalau menolak, ya silakan. Makanya saya datang ke sana, kalau mau ngomong soal kepemilikan, ayo berangkat ke Jakarta sama-sama. Mau dibahas di Sumut, di Aceh, gak bakal beres ini barang, makanya kita bahas di Jakarta,” ujar Bobby.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung menambahkan, pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau tersebut, sudah berlangsung puluhan tahun. Akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumut. “Jadi bukan di masa Gubernur Bobby Nasution,” katanya.
Basarin menjelaskan, proses verifikasi dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Terdiri dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 bahwa status empat pulau tetap di wilayah Sumut.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak punya wewenang memindahkan batas wilayah. Kewenangan pada pemerintah pusat. Keputusan Kemendagri memiliki dasar dan berpedoman dari lintas keilmuan. Meski begitu, Pemprov Sumut terbuka apabila ada kajian ulang terkait batas wilayah yang sudah ditentukan.
“Pemindahan pulau bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga, bahkan lintas keilmuan. Meski begitu, kami terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” kata Basarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri pada 11 Juni, senada dengan yang disampaikan Basarin. Hasil verifikasi saat itu, menyebut Sumut punya 213 pulau, termasuk keempat pulau yang berpolemik. Hal ini, juga dikonfirmasi gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.
Pada 2008, juga dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu dikonfirmasi gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Kemudian, pada 2017, Kemendagri menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
“Akhir 2020–2021, tim pusat bersidang, memutuskan dan menuangkannya dalam Kepmendagri 2022 menjadi wilayah Sumut. Kepmendagri 2022 kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” kata Safrizal.