#politics

AHOK DIPERIKSA SOAL KASUS KORUPSI PENGADAAN LAHAN RUSUN CENGKARENG DI BARESKRIM

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (11/6).

Ia ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah bergulir sejak tahun 2016.

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” kata Ahok

Ahok tak memberi penjelasan secara lebih rinci soal materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik. Dia hanya menegaskan bakal bersikap kooperatif dan membantu polisi dalam mengusut kasus itu.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya

Kasus ini bermula saat tanah seluas 4,9 hektare ini dibeli dari pemilik sertifikat bernama Teoti Noezlar Soekarno. Dalam prosesnya, untuk melancarkan pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberi uang kepada Kabid Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta.

Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai, ada yang janggal terhadap anggaran rusun yang senilai Rp 684 miliar itu. Ahok kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.

BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara. Di sisi lain, Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.

Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *