#politics

8 TERSANGKA PEMERASAN TKA DI KEMNAKER KEMBALIKAN UANG RP 5,4 M KE KPK

Sebanyak delapan orang pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Diduga, para pelaku mendapat uang pemerasan sekitar Rp 53 miliar. Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, menyebut bahwa dari total uang pemerasan yang diterima itu, para tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,4 miliar ke KPK.

Namun, tak dijelaskan dari tersangka yang mana uang itu diterima KPK.

“Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 5,4 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Adapun uang sebesar Rp 53 miliar itu diterima oleh para tersangka dengan rincian masing-masing sebagai berikut:

  1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono, menerima uang sebesar Rp 460 juta.
  2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto, menerima uang sebesar Rp 18 miliar.
  3. Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono, menerima uang sekitar Rp 580 juta.
  4. Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni, menerima uang sekitar Rp 2,3 miliar.
  5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono, menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar.
  6. Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe, menerima uang sebesar Rp 13,9 miliar.
  7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin, menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar.
  8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad, menerima uang sekitar Rp 1,8 miliar.

Budi menyebut, sisa uang di luar penerimaan delapan tersangka pemerasan itu digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dia mingguan.

“Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” tutur Budi

Selain dinikmati para tersangka, kata Budi, uang itu juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA kurang lebih sebanyak 85 orang dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar, yang dinikmati bersama untuk makan siang atau digunakan sebagai dana non-bujeter.

Budi menekankan, pihaknya terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Menurutnya, penyidik menemukan fakta bahwa ternyata pemerasan tersebut sudah dilakukan sejak sebelum tahun 2019. Hal itu masih ditelusuri.

Dalam perkara ini, Budi mengungkapkan bahwa penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Lokasi upaya paksa tersebut di antaranya kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

“Penyidik juga melakukan penyitaan di antaranya 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait,” ungkap dia.

Selain itu, lanjutnya, dalam pengusutan kasus rasuah ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, di antaranya pihak Kemnaker, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.

Atas perbuatannya, delapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12 B UU Tipikor

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *