Kasus penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Saudah (68) terjadi di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Kamis, 1 Januari 2026. Warga menemukan korban dalam kondisi luka dan lebam di wajah, dengan kedua mata membiru akibat kekerasan.
Anak korban Iswandi Lubis mengatakan, peristiwa bermula saat ibunya mendatangi lokasi aktivitas tambang di sekitar tempat tinggal mereka. Dalam kondisi fisik yang masih lemah, Saudah mengaku tidak berniat melarang aktivitas tambang, melainkan hanya meminta agar kegiatan tersebut dihentikan pada siang hari.
“Ibu saya hanya minta supaya jangan siang-siang menambang. Tidak melarang, hanya minta dihentikan sementara,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Namun, saat korban menyorotkan senter ke arah beberapa orang di lokasi, ia diduga dilempari batu, dipukuli, lalu diseret hingga ke semak-semak di sekitar lokasi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri. Korban dibuang di semak-semak karena dikira sudah meninggal.
Kemudian, warga menemukan Saudah dalam kondisi terluka parah dan membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping akibat luka yang dialaminya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam peristiwa penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang diduga terjadi di sekitar lokasi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menilai kasus ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, dan mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal.
“Kekerasan yang dialami nenek Saudah merupakan dampak dari pembiaran terhadap tambang ilegal. Ketika aktivitas itu dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan, maka konflik sosial dan kekerasan terhadap warga menjadi tidak terhindarkan,” ujar Calvin.
LBH Padang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak seluruh pelaku serta aktor intelektual di balik aktivitas tambang emas ilegal.
LBH juga meminta Pemerintah Daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis kepada korban.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial IS alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Masih dalam pengembangan,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku melakukan kekerasan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali.
Terduga pelaku diserahkan pihak keluarga kepada kepolisian pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman.
