KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan posisinya sebagai ketua umum tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui muktamar.
Hal itu ia sampaikan sebagai respons atas dinamika internal organisasi, termasuk adanya pernyataan yang disebut sebagai hasil Rapat Harian Syuriyah yang menyangkut kedudukannya.
“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Menurutnya, keputusan yang diklaim berasal dari Rapat Harian Syuriyah yang diadakan sekitar dua minggu lalu, dilakukan sepihak dan tidak memiliki dasar hukum organisasi.
“Pernyataan yang dikatakan sebagai hasil Rapat Harian Syuriyah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum, karena di luar kewenangan dari Rapat Harian Syuriyah itu sendiri,” tegasnya.
“Secara material jelas tidak dapat diterima, dan itu apabila diturutkan, akan meruntuhkan keseluruhan konstruksi organisasi Nahdlatul Ulama ini,” tambahnya.
Gus Yahya menegaskan, dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara de jure maupun de facto.
Pernyataan itu merespons pernyataan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang menyebut, Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum sejak 26 November 2025.
Gus Yahya menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, sehingga tidak bisa diberhentikan dengan mekanisme lain
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Gus Yahya dikutip dari laman resmi NU, Minggu (30/11).
Ia menuturkan, secara de facto, dirinya masih menjalankan tugas-tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021-2026/2027. Agenda program serta pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jemaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.
Gus Yahya mengatakan, dirinya terus mengusahakan penanganan atas dinamika internal di tubuh PBNU dalam beberapa hari terakhir. Ia terus meminta bimbingan para masyayikh agar masalah ini bisa islah,
Selain itu, Gus Yahya menyampaikan bahwa dirinya terbuka dan tidak menolak pemeriksaan atas tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya. Tapi, ia menolak perlakuan sepihak.
“Soal apakah benar saya pribadi bersalah atau tidak, silakan diperiksa. Saya terbuka untuk diperiksa. Tapi tidak mungkin saya menerima hanya dituduh saja, tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi,” pungkasnya.
Didampingi jajaran Pengurus Harian PBNU, Gus Yahya menegaskan komitmen mempertahankan tatanan organisasi.
“Kita semua bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya. Soal jabatan ini bukan yang terpenting, tetapi yang paling penting adalah tatanan organisasi. Mari kita laksanakan tatanan organisasi ini,” katanya.
“Tidak mungkin ada satu unit atau pejabat organisasi yang punya wewenang tidak terbatas, kecuali kekaisaran atau sistem otoriter,” lanjutnya.
Jika mekanisme dialog dan musyawarah buntu, dirinya siap mengambil langkah hukum.
