Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menindaklanjuti temuan awal terkait Perusahaan yang diduga ikut berkontribusi terhadap bencana di Sumatera.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyebut ada delapan perusahaan yang akan dipanggil untuk diperiksa.
Delapan perusahaan tersebut diketahui beroperasi di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara.
“Akan kita undang untuk melihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum. Minggu depan [rencana pemanggilannya],” kata Diaz ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (3/12).
Dia menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan dari berbagai sisi, termasuk aspek alamiah, tata guna lahan, vegetasi, serta kepatuhan perizinan lingkungan, termasuk potensi pencemaran.
“Jadi kita akan menganalisa dari semua sisi, baik dari sisi alami. Apakah mencemarkan atau tidak,” lanjutnya.
Jika ditemukan pelanggaran, kasus akan diteruskan ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Namun Diaz belum dapat memastikan apakah penindakan nantinya bisa sampai pada pencabutan izin operasi.
“Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Nanti akan kita komunikasikan dengan Gakkum,” ujarnya.

Selain Sumatera Utara, KLHK juga melakukan penelusuran di Aceh dan Sumatera Barat.
Untuk Aceh, Diaz menyebut sudah ditemukan sebagian kecil perusahaan kelapa sawit yang akan diperiksa lebih lanjut. Ia belum memberikan detail nama perusahaan.
“Kalau di Aceh kita sudah telusuri, belum banyak, kelapa sawit sedikit-sedikit aja,” katanya.
“Sumatera Barat lagi ditelusuri juga,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menanggapi banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Beredar foto gelondongan kayu di berbagai lokasi yang memicu dugaan kerusakan alam sebagai penyebab bencana.
JK menilai penyebab bencana adalah kombinasi antara pembalakan liar dan pohon tua yang tumbang.
“Dua-duanya benar. Ada pembalakan liar, tapi ada juga kayu-kayu tua, pohon tua yang ambruk,” kata JK saat menyerahkan bantuan untuk korban banjir Aceh–Sumbar dari PMI di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (1/12).
Ia menyebut solusi jangka panjang adalah penghijauan, yang saat ini juga sedang digencarkan PMI. Namun untuk urusan penegakan hukum, JK menegaskan hal tersebut adalah kewenangan pemerintah dan kepolisian.
“Itu urusan pemerintah dan polisi. PMI tidak punya aparat hukum. Kita hanya membantu masyarakat dalam kesulitan,” katanya.
