Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus inti National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 7,1 miliar tahun anggaran 2024.
Keduanya adalah Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo (KD); dan mantan bendahara, Norman Julian (NY). Mereka diduga menyelewengkan dana hibah yang seharusnya dipakai untuk pembinaan atlet disabilitas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan laporan polisi masuk pada 13 Agustus 2025. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Diketahui, aliran dana hibah itu menunjukkan adanya penyimpangan.
“Kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi ini sudah resmi naik ke penyidikan. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar,” ujar Mustofa, Selasa (2/12).
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima total dana hibah Rp 12 miliar dari APBD 2024. Pencairannya berlangsung dua tahap:
- Rp 9 miliar pada 7 Februari 2024 berdasarkan SK Bupati Bekasi.
- Rp 3 miliar pada 5 November 2024 berdasarkan SK Bupati berikutnya.
“Namun dalam praktiknya, sebagian besar dana itu tidak pernah digunakan untuk kegiatan olahraga disabilitas. Penyidik menemukan laporan kegiatan yang sengaja dibuat fiktif, mulai dari acara seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pembelian peralatan olahraga yang ternyata tidak pernah ada,” ucap Mustofa.
Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi memastikan bahwa kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158.
Modus penyimpangan dana hibah ini mulai terkuak setelah penyidik menelusuri aliran dana dari rekening NPCI. Tersangka Kardi diduga menggunakan sekitar Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi dan politik, terutama biaya kampanye sebagai calon legislatif.
Sementara Norman diduga menerima sekitar Rp 1,79 miliar untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix. Pembelian kendaraan itu dilakukan menggunakan identitas anggota keluarganya.
Dari seluruh aliran dana yang terindikasi diselewengkan, baru sekitar Rp 319 juta yang berhasil ditelusuri penggunaannya secara detail.
Dalam penggeledahan dan penyisiran data, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen SK Bupati terkait hibah Rp 9 miliar dan Rp 3 miliar,
- Proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana,
- Dokumen SP2D, mutasi rekening bank, dan SPK kegiatan,
- Dokumen pembelian kendaraan,
- Uang tunai Rp 400 juta yang berhasil diamankan.
Total 61 saksi telah diperiksa, termasuk satu ahli pidana dan satu auditor.
Mustofa menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
