Komisi III DPR RI merekomendasikan agar Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) diubah menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho dan Dirlantas Polda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyampaikan rekomendasi perubahan struktur tersebut dalam kesimpulan rapat. Hal itu didasarkan pada meningkatnya tantangan dan kompleksitas tugas di bidang lalu lintas.
“Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin kompleks, Komisi III DPR RI merekomendasikan Korps Lalu Lintas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri) berpangkat bintang tiga,” ujar Hinca.
“Sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Menurutnya, rekomendasi ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap kinerja lalu lintas yang semakin membutuhkan struktur lebih kuat dan strategis di tubuh Polri.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari tiga poin utama hasil rapat. Dua poin sebelumnya menyoroti kesiapan Polri jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta peningkatan pelayanan publik melalui sistem elektronik.
“Satu, Komisi III DPR RI meminta kepada Korps Lalu Lintas Polri beserta jajaran untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas dalam menghadapi liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata Hinca.
“Dengan menjaga pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan-kegiatan preventif, sehingga dapat mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia,” sambung dia.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan dukungan Komisi III terhadap kinerja Korlantas, termasuk optimalisasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mendukung kinerja Korps Lalu Lintas Polri dengan melakukan optimalisasi, revitalisasi kerja ETLE di bidang penegakan hukum lalu lintas, pelayanan publik di bidang regident melalui perangkat Signal dan Sinar, serta Indonesia Safety Driving Center (ISDC) untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menegaskan rekomendasi tersebut bersifat serius dan mengikat.
“Dan ini hikmahnya, kalau kerjanya bagus, jarang-jarang Komisi III membuat rekomendasi. Sifatnya rekomendasi ini, biasanya mengikat karena Undang-Undang MD3. Mudah-mudahan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bisa melihat dan menghitung kebijakan ini,” tandasnya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR mengusulkan agar jabatan Kakorlantas diisi oleh bintang 3. Untuk diketahui, saat ini Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho masih bintang 2.
Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath yang memimpin rapat, memuji kinerja Korlantas, khususnya saat pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 yang berhasil menekan angka kecelakaan.
Komisi III sudah berdiskusi dan mengusulkan Kakorlantas ke depan harus berpangkat bintang 3 atau Komisaris Jenderal. Ia pun membeberkan alasannya.
“Kami sudah diskusi, kami sepakat sebetulnya untuk Korlantas, Kakorlantas itu harus bintang 3, karena apa? Agar bisa berkoordinasi dengan baik di semua Polda,” kata Rano.
“Kan enggak mungkin kalau bintang 2 sama Kapolda dan lain-lain, ini lihat kemudahan dan beban kerja yang harus dilakukan bagian dari Korlantas,” tuturnya.
