Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara. Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan indikasi korupsi terkait pembangunan 32 RSUD lain se-Indonesia.
“Ini ada 32 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya, ini kan proyeknya proyek dari Kementerian Kesehatan gitu ya, jadi kami selain dari tadi mengikuti jejak uang yang berasal dari kickback itu,” kata plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Terkait kasus RSUD Kolaka Timur, KPK sudah menjerat delapan orang tersangka. Mereka adalah:
- Abdul Aziz (Bupati Koltim)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD)
- Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim)
- Deddy Karnady (swasta dari PT Pilar Cerdas Putra)
- Arif Rahman (swasta KSP PT Pilar Cerdas Putra)
- Yasin (ASN di Bapenda Pemprov Sultra-orang kepercayaan Abdul Aziz)
- Hendrik Permana (ASN Kementerian Kesehatan)
- Aswin Griksa (swasta-Direktur Utama PT Griksa Cipta)
Dalam kasus itu, Hendrik Permana selaku ASN Kemenkes diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten. Dia meminta fee sebesar 2% sebagai imbalan.
Salah satu yang sepakat adalah untuk RSUD Koltim. DAK Koltim setelah diatur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.
Nah, saat ini KPK masih mendalami dugaan praktik serupa di 31 RSUD lainnya. Namun, daerah RSUD itu berada, belum diungkap oleh KPK.
“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” ucap Asep.
“Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu, supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
