Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG

    05 Desember 2025

    TAK ADA AMPUN PUTIN TEGASKAN AKAN AMBIL PAKSA DONBAS DARI UKRAINA

    05 Desember 2025

    DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI

    05 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG
    • TAK ADA AMPUN PUTIN TEGASKAN AKAN AMBIL PAKSA DONBAS DARI UKRAINA
    • DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI
    • MENOLAK LENGSER, GUS YAHYA TEGASKAN DIRINYA MASIH KETUM SAH PBNU
    • UPDATE TERBARU KORBAN BANJIR-LONGSOR SUMATERA: 776 MENINGGAL, 564 HILANG
    • SIAP SIAGA PUNCAK BANJIR ROB JAKARTA 5 DESEMBER, GUBERNUR JAKARTA SIAPKAN 600 POMPA
    • KEMENTERIAN LH AKAN PERIKSA DELAPAN PERUSAHAAN TERKAIT BENCANA DI SUMUT
    • GUBERNUR PASTIKAN SELURUH WARGA JAKARTA TERAKSES AIR BERSIH PADA 2029
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN
    Indonesia

    POLRI AKUI 300 ANGGOTANYA DUDUKI JABATAN MANAJERIAL DI LUAR STRUKTUR KEPOLISIAN

    NaradataBy Naradata18 November 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Polri mengungkap sebanyak 300 anggotanya saat ini menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Selain itu, ada 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal.

    “Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial. Yang lainnya, yang disebut sekitar 4.132 kalau nggak salah, itu terdiri dari staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung di kementerian/lembaga terkait,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

    Sandi menegaskan, jumlah ribuan anggota yang beredar di publik bukan merupakan jumlah personel yang menduduki jabatan sipil strategis.

    “Jadi bukan 4.132 itu semuanya menduduki jabatan sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tetapi sekitar 300-an yang ada, kemudian yang lainnya adalah jabatan-jabatan pendukung yang non-manajerial,” jelasnya.

    Sandi juga mengatakan, seluruh stakeholder terkait akan duduk bersama untuk membahas putusan tersebut, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sesuai hasil rapat tadi, Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memerintahkan untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan semua stakeholder terkait lainnya. Itu yang disampaikan,” kata Sandi.

    “Makanya tentu saja akan dilaksanakan oleh tim untuk bekerja maraton dalam rangka mendapatkan formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan polemik bagi kita bersama,” pungkasnya.

    Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri yang menjabat di luar struktur kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Putusan MK ini mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa pensiun.

    Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan:

    “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

    Sementara penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyebutkan:

    “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

    MK menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Putusan tersebut memastikan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Pertimbangan MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 sejalan, yaitu mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Frasa yang dicabut dianggap mengaburkan substansi ketentuan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

    MK juga menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Kalimat “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dihapus karena memperluas norma secara tidak jelas.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG

    05 Desember 2025

    UPDATE TERBARU KORBAN BANJIR-LONGSOR SUMATERA: 776 MENINGGAL, 564 HILANG

    04 Desember 2025

    SIAP SIAGA PUNCAK BANJIR ROB JAKARTA 5 DESEMBER, GUBERNUR JAKARTA SIAPKAN 600 POMPA

    04 Desember 2025
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    MUKTAMAR PPP RUSUH, MARDIONO DAN AGUS SUPARMANTO SALING KLAIM KEMENANGAN

    29 September 20259 Views

    PRABOWO TEKANKAN ASEAN HARUS BERSATU, PADA KTT ASEAN KE-47

    27 Oktober 20257 Views

    PURBAYA PAPARKAN PERBEDAAN ERA SBY VS ERA JOKOWI: SBY TIDUR EKONOMI TUMBUH 6%, TAPI JOKOWI BANGUN INFRASTRUKTUR HANYA 5%

    17 Oktober 20257 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 20255 Views
    Jangan Lewatkan
    Indonesia

    BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG

    By Naradata05 Desember 20250

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tambang bukanlah penyebab bencana banjir dan longsor yang terjadi…

    TAK ADA AMPUN PUTIN TEGASKAN AKAN AMBIL PAKSA DONBAS DARI UKRAINA

    05 Desember 2025

    DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI

    05 Desember 2025

    MENOLAK LENGSER, GUS YAHYA TEGASKAN DIRINYA MASIH KETUM SAH PBNU

    04 Desember 2025
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    BAHLIL TEGASKAN BANJIR DI SUMUT, SUMBAR DAN ACEH BUKAN KARENA TAMBANG

    05 Desember 2025

    TAK ADA AMPUN PUTIN TEGASKAN AKAN AMBIL PAKSA DONBAS DARI UKRAINA

    05 Desember 2025

    DIDESAK MUNDUR OLEH ANGGOTA KOMISI IV DPR, RAJA JULI: SAYA SIAP DIEVALUASI

    05 Desember 2025
    Berita Populer

    MUKTAMAR PPP RUSUH, MARDIONO DAN AGUS SUPARMANTO SALING KLAIM KEMENANGAN

    29 September 20259 Views

    PRABOWO TEKANKAN ASEAN HARUS BERSATU, PADA KTT ASEAN KE-47

    27 Oktober 20257 Views

    PURBAYA PAPARKAN PERBEDAAN ERA SBY VS ERA JOKOWI: SBY TIDUR EKONOMI TUMBUH 6%, TAPI JOKOWI BANGUN INFRASTRUKTUR HANYA 5%

    17 Oktober 20257 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2025 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.