KPK menggeledah kantor Gubernur Riau sekitar lima jam pada Senin (10/11). Usai penggeledahan itu, tim KPK terlihat tampak turut membawa dua pejabat tinggi Pemprov Riau, yakni Kepala Bagian Protokol Raja Faisal Febnaldi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Mereka berdua dibawa keluar dari Kantor Gubernur sekitar pukul 16.30 WIB. Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Syahrial Abdi. Dia hanya melambaikan tangannya saat ditanya wartawan.

Syahrial Abdi keluar melalui pintu belakang Gedung Gubernur dengan mengenakan kemeja putih. Dia terlihat didampingi oleh seorang pria berpenampilan tertutup yang memakai jaket, masker wajah, dan kacamata hitam yang turut berjalan bersamanya menuju kendaraan KPK.
Sementara dari pintu depan, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dengan membawa dua koper besar, satu koper kecil, dan satu kardus. Belum diketahui isi dari barang-barang yang dibawa KPK tersebut. Diduga berisi dokumen atau barang bukti hasil penggeledahan.
Mengenai kedatangan petugas KPK, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyebut bukan penggeledahan. Melainkan untuk mencari data.
“Enggak ada penggeledahan. Jadi KPK datang ke sini ada yang datang, meminta data. Bagaimanapun kita selaku tuan rumah membantu proses penyidikan KPK,” ujar Hariyanto.
“Enggak ada ruangan yang diperiksa, cuma ngobrol-ngobrol aja. Dokumen belum tahu ada yang dibawa atau enggak, kalau ada berkas yang dibawa nanti Sekda (Syahrial Abdi) yang tanda tangan,” jelasnya.
Belum ada keterangan dari KPK mengenai penggeledahan tersebut. Meski, Plt Deputi Eksekusi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu tak menampik bahwa tim penyidik memang sedang berada di sana.
“Memang tim sebetulnya sudah ada di sana, melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan tangkap tangan. Jadi melakukan upaya paksa, penggeledahan, penyertaan, dan lain-lain, memeriksa beberapa saksi, karena saksi-saksi, kemudian juga barang bukti yang saat ini kami kira itu ada di beberapa tempat di Riau,” kata Asep.
“Ada beberapa tempat, tentunya ada di rumahnya atau di kediamannya gubernur, apa namanya oknum gubernur, kemudian juga ada di ruang kerjanya, kemudian ada di tempat yang lain, ada hubungannya tentunya juga di beberapa tempat. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak juga karena terkait dengan Dinas PUPR, dan lain-lain itu bisa saja dilakukan penggeledahan. Kalau dirasa ada keterangan dari saksi, atau ada kemungkinan bahwa ada bukti-bukti yang ada di tempat tersebut, termasuk di mobil Plt Gubernur tadi,” sambungnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Riau. Buntut dari OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dilakukan terhadap Dinas PUPR pada 2025.
Angka 5 persen itu senilai Rp 7 miliar. Angka itu berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Artinya ada penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar.
Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
