Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    09 April 2026

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026
    • ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?
    • DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN
    • BGN STOP SEMENTARA OPERASIONAL 1.512 SPPG DI PULAU JAWA
    • SEMINGGU DUA KALI OTT, KPK TEGASKAN TAK ADA PENARGETAN
    • BOS PEMUDA PANCASILA DIPERIKSA KPK
    • INDONESIA HARAP IRAN, ISRAEL DAN AS PATUHI HUKUM INTERNASIONAL, MINTA AS DAN ISRAEL HENTIKAN SERANGAN KE IRAN
    • RUPIAH MELEMAH TEMBUS RP 17.000, SITUASI GLOBAL DAN LONJAKAN HARGA MINYAK PICU GEJOLAK
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » SETNOV BEBAS,LANGSUNG DIGUGAT KE PTUN JAKARTA
    Hukum

    SETNOV BEBAS,LANGSUNG DIGUGAT KE PTUN JAKARTA

    NaradataBy Naradata29 Oktober 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Gugatan ini dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 22 Oktober 2025.

    Tergugatnya adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.

    Kalapas Sukamiskin, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK, menjadi pihak turut tergugat dalam perkara ini.

    Sidang perdana gugatan itu digelar hari ini, Rabu (29/10). Sidang perdana itu beragendakan pemeriksaan persiapan.

    “Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata pengacara penggugat, Boyamin Saiman.

    Dalam gugatannya, para penggugat menilai pemberian pembebasan bersyarat terhadap Setnov tidak tepat. Sebab, Setnov pernah melanggar aturan saat ditahan di lapas.

    Beberapa pelanggaran itu, yakni membawa alat komunikasi ke dalam lapas hingga plesiran ke luar lapas.

    Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan masih adanya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Setnov. Kasus itu ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.

    “Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tutur Boyamin.

    Oleh karenanya, para penggugat meminta agar SK pembebasan bersyarat Setnov dibatalkan dan dicabut.

    “Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ucap Boyamin.

    Adapun dalam kasusnya, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 lalu. Ia dinilai mendapatkan keuntungan dari korupsi sebesar USD 7,3 juta. Hukuman penjara itu kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025.

    Selain memangkas vonis penjara, MA juga memangkas hukuman 5 tahun tak boleh duduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun.

    Namun, MA tak memangkas denda dan uang pengganti. Kini, Setnov dinilai sudah melunasi semuanya.

    Rupanya, Setnov telah mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Ia bebas bersyarat dengan pertimbangan berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

    Dia seharusnya bebas murni pada 1 April 2029. Namun dia bisa keluar lapas lebih cepat usai bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    KPK TETAPKAN 6 ORANG SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI IMPOR BARANG MEWAH, 3 ORANG PEJABAT BEA CUKAI

    06 Februari 2026

    KPK LAKUKAN OTT PEJABAT BEA CUKAI

    04 Februari 2026

    KELUARKAN REDNOTICE, INTERPOL BURU RIZA CHALID

    03 Februari 2026
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202551 Views

    BAMBANG PACUL LENGSER DARI KETUA DPD PDIP JATENG

    22 Agustus 202518 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202516 Views

    HARGA CABAI DI JAKARTA MASIH MAHAL, MENTAN BAKAL MINTA SUPLAI PASOKAN DARI ACEH

    13 November 202516 Views
    Jangan Lewatkan
    Indonesia

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    By Naradata09 April 20260

    Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di level 4,7 persen pada 2026. Angka ini…

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026

    BGN STOP SEMENTARA OPERASIONAL 1.512 SPPG DI PULAU JAWA

    11 Maret 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    BANK DUNIA PROYEKSIKAN EKONOMI RI DI ANGKA 4,7% DI 2026

    09 April 2026

    ISRAEL GEMPUR LEBANON SAAT AS-IRAN GENCATAN SENJATA, IRAN PERTANYAKAN KOMITMEN AS?

    09 April 2026

    DIMEDIASI PAKISTAN, AS DAN IRAN SEPAKAT GENCATAN SENJATA SELAMA 2 PEKAN

    09 April 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202551 Views

    BAMBANG PACUL LENGSER DARI KETUA DPD PDIP JATENG

    22 Agustus 202518 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202516 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.