Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    20 Januari 2026

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026
    • BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026
    • BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT
    • RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025
    • AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI
    • TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND
    • PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA
    • EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » MENTERI ESDM BAHLIL BANTAH PERNYATAAN MENKEU PURBAYA
    Business

    MENTERI ESDM BAHLIL BANTAH PERNYATAAN MENKEU PURBAYA

    NaradataBy Naradata03 Oktober 2025Updated:09 Oktober 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan respon terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan perbedaan harga barang-barang subsidi yang selisihnya ditanggung pemerintah dan dinilai masih jauh di bawah harga keekonomiannya, salah satunya LPG 3Kg.

    Purbaya menyinggung harga keekonomian LPG 3 kg yang berada di Rp 42.750 per tabung, tetapi masyarakat hanya membayar Rp 12.750, yang menandakan bahwa pemerintah harus menanggung Rp 30.000 per tabung.

    Bahlil menilai Purbaya kemungkinan keliru dalam membaca data terkait subsidi tersebut.

    “Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin (Purbaya) butuh penyesuaian, belum dikasih masukan oleh Dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (3/10).

    Bahlil menyampaikan data mengenai subsidi masih dalam tahap pematangan, dengan kerja sama yang terus dijalin bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

    Bahlil menegaskan kebijakan subsidi LPG saat ini tengah dijalankan, di mana BPH Migas berperan mengawasi penyalurannya dengan nilai mencapai sekitar Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun.

    “Karena itu ke depan, subsidi ini harus kita jaminan dan kita pastikan untuk tepat sasaran,” tambahnya.

    Selain berkomentar soal harga subsidi LPG 3 kg, Purbaya juga membeberkan harga subsidi Pertalite, yang seharusnya Rp 11.700 per liter, tetapi masyarakat hanya membayar Rp 10.000. Subsidi lebih besar berlaku pada Solar, di mana dari harga keekonomian Rp 11.950 per liter, harga jual ke masyarakat hanya Rp 6.800.

    Minyak tanah pun disubsidi besar, dari harga keekonomian Rp 11.150 per liter menjadi Rp 2.500, sehingga APBN menanggung Rp 8.650 atau 78 persen, dengan realisasi Rp 4,5 triliun untuk 1,8 juta rumah tangga.

    Sektor kelistrikan juga menyerap subsidi dan kompensasi besar. Untuk rumah tangga 900 VA bersubsidi, harga listrik hanya Rp 600/kWh dari harga keekonomian Rp 1.800/kWh. Selisih Rp 1.200 atau 67 persen ditutup melalui subsidi, dengan realisasi Rp 156,4 triliun pada 2024 untuk 40,3 juta pelanggan. Sementara itu, rumah tangga 900 VA nonsubsidi tetap mendapat kompensasi Rp 400 per kWh, dengan realisasi Rp 47,4 triliun bagi 50,6 juta pelanggan.

    Subsidi juga berlaku untuk pupuk. Harga pupuk Urea yang seharusnya Rp 5.558/kg dijual Rp 2.250/kg, sementara pupuk NPK dari Rp 10.791/kg menjadi Rp 2.300/kg. Dengan skema ini, pemerintah menanggung 59 hingga 78 persen harga, setara puluhan triliun rupiah.

    Meski begitu, Purbaya mengakui data Susenas menunjukkan kelompok masyarakat mampu masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 20259 Views
    Jangan Lewatkan
    Indonesia

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    By Naradata20 Januari 20260

    Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap mengangkat 32 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada…

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    BGN RESMI ANGKAT 32 RIBU PPPK PADA FEBRUARI 2026

    20 Januari 2026

    BGN SUDAH SIRAM RP 18 T BUAT MBG HINGGA JANUARI 2026

    20 Januari 2026

    BUPATI PATI SUDEWO TERJARING OTT

    20 Januari 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.