Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan Bambang Widianto Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa sebagai tersangka, Bambang Widianto divonis 9 tahun penjara. ia terbukti terlibat korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/9).
Selain pidana kurungan, Bambang juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, dirinya juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 10,66 miliar. Apabila uang tersebut tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019. Dia divonis 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Sunoto.
Selain itu, dia juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mashur turut dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 4 tahun penjara.
Keduanya secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, negara rugi hingga Rp 61,54 miliar. Bambang dan Mashur diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi.
Selain merugikan negara, keduanya juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Kemendag serta Rp 1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi selaku PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 di Kemendag.
Suap diberikan agar Putu dan Bunaya dapat mengatur untuk memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Bambang dan Mashur dalam proses kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kemendag periode 2018—2019.
Tidak hanya itu, keduanya pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang dikorupsi oleh Bambang sebesar Rp 44,5 miliar dan Mashur sebesar Rp 22,13 miliar.
Selain keduanya, terindikasi ada juga beberapa pihak lainnya yang turut menerima keuntungan dalam kasus tersebut. Mereka disidang secara terpisah.
