#Hukum #politics

KPK UNGKAP MODUS KORUPSI WAMENAKER IMANUEL EBENEZER

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, terkait kasus pemerasan terkait sertifikasi K3.

Sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi atas kompetensi seseorang atau perusahaan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian negara, sehingga kualitas dan ketangguhan sistem tata kelolanya menjadi salah satu kunci dalam upaya peningkatan ekonomi nasional.

Setyo mengutip data BPS yang menyebutkan jumlah pekerja atau buruh selama 5 tahun terakhir yakni 137 juta orang per tahun. “Tahun 2025 itu 145 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (22/8).

Modus Operandi

“Buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” ujarnya.

Setyo menambahkan, “Karena ada adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut.”

“Biaya sebesar Rp 6 juta ini 2 kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR (upah minimum regional) dari para buruh tersebut,” kata Setyo.

“Saudara IEG (Noel, menerima) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/8).

Uang tersebut diterima Noel dari pemerasan penerbitan sertifikasi K3 di Kemenaker. Dari Noel ini, KPK mengamankan juga satu unit kendaraan roda 2.

Uang itu kemudian disetorkan dan mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya yakni Noel. Dia dijerat tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yang turut mendapatkan uang pemerasan ini.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *