OKNUM PEGAWAI KEMENAG YANG DIDUGA TERLIBAT KORUPSI KUOTA HAJI

Beberapa oknum PNS di Kementerian Agama diduga terlibat gratifikasi dari asosiasi travel haji. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan hal tersebut ketika menyelidiki perkara kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan aliran uang tersebu kini masih didalami tim penyidik.
“Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil pada asosiasi ini, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama,” kata Asep
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisaran per kuota ya US$2.600 hingga US$7.000. Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu.” Pungkasnya
Jumlah tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,3 juta (US$1=Rp16.186,83). Namun, Asep mengatakan fee tersebut tergantung penjualan dan masing-masing travel.
KPK sebelumnya menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose.
Badan anti-korupsi ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.
Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Dalam penyelidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan Jawa Barat pada Jumat (15/8), termasuk menerbitkan surat larangan ke luar negeri.
Dari penggeledahan tersebut tim menyita kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk gawai. Penyidik akan melakukan ekstraksi terkait barang bukti yang diperoleh untuk mencari petunjuk dan bukti lain yang mendukung.