Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025
    • AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI
    • TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND
    • PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA
    • EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI
    • KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK
    • TRUMP ANCAM PIDANA KETUA THE FED JEROME POWELL, HARGA EMAS DUNIA LANGSUNG MELONJAK
    • BERULAH LAGI, TRUMP ANCAM SANKSI TARIF SEBESAR 25 PERSEN KE NEGARA MITRA BISNIS IRAN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » MANTAN LURAH DI JAKBAR DIVONIS 16 BULAN PENJARA KARENA PUNGLI
    Indonesia

    MANTAN LURAH DI JAKBAR DIVONIS 16 BULAN PENJARA KARENA PUNGLI

    NaradataBy Naradata22 Juli 2025Updated:09 Oktober 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015–2017, Herman, divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pungli terhadap warganya.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Herman terbukti bersalah dalam meminta komisi Rp 200 juta sebagai imbal tanda tangan kelengkapan dokumen jual beli tanah.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7).

    Selain pidana badan, Herman juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Herman dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.

    Belum ada tanggapan atau komentar dari Herman atas vonis tersebut. Dia langsung keluar ruangan sidang usai vonis dibacakan.

    Kronologis

    Adapun perkara ini bermula ketika seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim hendak menjual tanahnya yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar, pada sekitar Mei 2016.

    Untuk menjual tanah tersebut, Effendi memerlukan lampiran dokumen berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, dan Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

    Pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah membutuhkan tanda tangan Lurah Kelapa Dua yang saat itu dijabat oleh Herman. Effendi kemudian datang menemui Herman.

    “Saat itu Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10% dari harga jual tanah untuk menandatangani/mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Rekomendasi Tanah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaannya, Senin (16/6) lalu.

    Effendi sebenarnya merasa keberatan atas permintaan Herman. Sebab, nilai jual tanahnya itu seharga Rp 2,8 miliar. Namun karena memerlukan dokumen itu, Effendi terpaksa memenuhi permintaan tersebut.

    Effendi kemudian menghubungi perantara penjual tanahnya agar menghubungi calon pembeli untuk membayarkan uang muka. Uang muka selanjutnya diserahkan kepada Effendi sebesar Rp 500 juta.

    Effendi lalu menghubungi Herman bahwa uang yang dimintanya sudah tersedia. Herman pun menyuruh anak buahnya, Darusman, untuk menemui Effendi di salah satu restoran di dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk.

    “Selanjutnya setelah bertemu saksi Darusman, saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang dibungkus tas plastik warna hitam kepada saksi Darusman dan menitip pesan agar diserahkan kepada Terdakwa,” ungkap jaksa.

    Darusman lalu menyerahkan titipan Effendi tersebut kepada Herman. Herman yang telah menerima uang itu langsung menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan Effendi. Ia juga memberikan uang kepada Darusman Rp 10 juta.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK

    14 Januari 2026

    PRESIDEN TARGETKAN 2029 KEMISKINAN EKSTREM DI RI HILANG

    13 Januari 2026
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 20259 Views
    Jangan Lewatkan
    Bisnis

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    By Naradata19 Januari 20260

    Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada perdagangan hari ini dan kian mendekati level psikologis Rp…

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026

    PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA

    14 Januari 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.