KEMENHUB: APLIKATOR OJOL YANG LANGGAR ATURAN POTONGAN TARIF BELUM BISA SANKSI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui hingga saat ini belum memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) yang melanggar ketentuan batas maksimal potongan tarif kepada pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyebut ketentuan soal batas potongan maksimal 20 persen sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Meski begitu, aturan tersebut belum dilengkapi dengan mekanisme sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhinya.
“Iya jadi saat ini memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20 persen itu belum ada sanksi. Belum bisa bicara sanksi,” jelas Aan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7).
Kata dia, Kemenhub telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar sanksi atas pelanggaran tersebut bisa dimasukkan dalam regulasi ke depan.
Sebab, dalam praktiknya, kewenangan pengawasan sebagian masih berada di ranah Komdigi sebagai otoritas yang mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk aplikasi ojek online.
“Makanya dengan regulasi ke depan nanti mungkin prosesnya itu nanti. Kita hanya bisa mengusulkan ke Komdigi,” ujarnya