KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), hari ini, Selasa (2/12). RK akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara RK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, RK menjabat sebagai gubernur saat dugaan korupsi iklan di BJB terjadi. Karena itu, keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara RK, Muslim Jaya, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Iya, beliau akan hadir sebagai warga negara yang baik. Nanti akan didampingi tim hukum tersendiri di KPK,” ujar Muslim.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie. Pemeriksaan tersebut terkait pembelian mobil Mercedes-Benz miliknya yang dibeli oleh RK.
“Mobil itu dibeli, dicicil, tapi belum lunas. Jadi belum menjadi milik dia. Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. Yang sudah dibayar Rp 1,3 miliar, setengahnya,” ungkap Ilham usai diperiksa KPK pada Rabu (3/9) lalu.
Ilham menyebut penjualan mobil itu dimulai pada tahun 2021. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail proses penjualannya. Mobil itu diketahui masih atas nama BJ Habibie.
Ilham mengungkapkan, mobil Mercy itu awalnya berwarna silver, kemudian diganti oleh Ridwan Kamil menjadi biru metalik. Saat ini, lanjut dia, mobil tersebut berada di salah satu bengkel di Bandung.
KPK menyita mobil tersebut karena diduga dibeli RK menggunakan uang hasil korupsi Bank BJB.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana terkait dugaan aliran dana dari RK. Lisa mengakui sempat menerima uang terkait kasus tersebut.
Sekilas Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
