Syuriyah PBNU mengeluarkan surat edaran pada 25 November 2025. Edaran itu tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diadakan sebelumnya.
Dijelaskan dalam surat itu, berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam pada pada 20 November 2025, memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum PBNU.
Sebelumnya, Gus Yahya didesak mundur dari jabatan Ketum PBNU karena mengundang akademisi pro-Zionis [Peter Berkowitz] pada kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN) pada Agustus lalu serta adanya masalah tata kelola keuangan di organisasi.
Dalam surat edaran bertanggal 25 November, dijelaskan bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afiffuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada Gus Yahya dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam selaku Pimpinan Rapat.
Namun demikian, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afiffuddin Muhajir.
Selain itu, dijelaskan pada 23 November Gus Yahya telah menerima dan membaca surat nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 terkait keputusan rapat harian syuriyah PBNU.
Ditekankan, mulai 26 November pukul 00.45 WIB, Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 2 butir di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis putusan poin 3.
Selain itu disebutkan Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut atau fasilitas yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama PBNU.
Syuriyah adalah lembaga tertinggi dalam struktur kepemimpinan PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam, bertanggung jawab atas masalah keagamaan dan penentuan kebijakan dasar.
Selain itu ada Tanfidziyah, lembaga yang dipimpin oleh Ketua Umum, bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja organisasi.
Kata Katib Syuriyah PBNU
Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan adanya surat edaran bertanggal 25 November 2025 itu.
“Edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah. Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3×24 jam sejak risalah itu diterima,” kata Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/11).
Ahmad menyampaikan, surat edaran itu dikeluarkan sebagai opsi kedua setelah surat edaran risalah telah melewati batas waktu.
“Ketika deadline itu terlampaui, maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat,” ucapnya.


Ahmad mengatakan, ke depannya tidak ada surat resmi lainnya terkait pemberhentian Gus Yahya sebelum pelaksanaan rapat pleno.
“Tafsirnya akan sedikit berbeda. Rapat Harian Syuriyah yang dilaksanakan pada 20/11 itu sudah memutuskan opsi bagi Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan. Anda bisa tafsirkan sendiri. Setelah opsi satu ndak diambil, apakah masih perlu surat lagi? Nanti mungkin setelah Rapat Pleno akan ada pemberitahuan lagi,” katanya. “Intinya: ini dinamika internal yang pasti menimbulkan ragam pandangan. Tergantung perspektifnya. Nah, sebelum ada statement resmi dari pimpinan otoritatif saya kira biarkan saja dinamika itu berjalan,” imbuh d
