Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026. Seleksi tersebut akan digelar serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kemenhaj, pendaftaran peserta PPIH tahap pertama tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 22 sampai 28 November 2025. Tes Computer Assisted Test (CAT) tahap 1 akan digelar pada 4 Desember, dan diumumkan pada 5 Desember.
Kemudian, tahap kedua yakni tingkat provinsi batas verifikasi dokumen pada 8 Desember 2025. Tes CAT dan wawancara tahap 2 digelar 11 Desember, dan pada 12 Desember akan diumumkan hasilnya.
Adapun formasi yang dibuka yakni:
- PPIH kloter: ketua kloter dan pembimbing ibadah haji kloter
- PPIH Arab Saudi: Layanan akomodasi; layanan konsumsi; layanan transportasi; layanan bimbingan ibadah; dan Siskohat.
Berikut syarat-syaratnya:
Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) beragama Islam;
3) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
4) tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
5) berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
6) memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7) memiliki identitas kependudukan yang sah;
8) mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
9) mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
10) diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
11) tidak sedang menjalani tugas belajar;
12) Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama;
13) Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari: Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan
14) Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Syarat Khusus
PPIH Kloter
- Ketua Kloter
a) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
b) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
c) sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
d) berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
e) diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
- Pembimbing Ibadah Kloter
a) berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
b) telah menunaikan ibadah haji;
c) memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
d) berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
- PPIH Arab Saudi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji; dan
c) Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
3) Pelaksana Siskohat:
a) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
b) pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja;
c) mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
d) diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
