Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025
    • AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI
    • TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND
    • PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA
    • EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI
    • KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK
    • TRUMP ANCAM PIDANA KETUA THE FED JEROME POWELL, HARGA EMAS DUNIA LANGSUNG MELONJAK
    • BERULAH LAGI, TRUMP ANCAM SANKSI TARIF SEBESAR 25 PERSEN KE NEGARA MITRA BISNIS IRAN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » SAH, MK PUTUSKAN POLISI AKTIF TAK BISA ISI JABATAN SIPIL
    Hukum

    SAH, MK PUTUSKAN POLISI AKTIF TAK BISA ISI JABATAN SIPIL

    NaradataBy Naradata14 November 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat, dan Christian Adrianus Sihite,

     Gugatan tersebut terkait penugasan anggota Polri yang menjabat di luar struktur kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian

    Putusan MK ini mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa pensiun.

    Berikut bunyi pasal yang dipermasalahkan pemohon:

    Pasal 23 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Penjelasan:

    Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

    Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Sebab, pemohon melihat ada sejumlah perwira tinggi polisi yang bisa menduduki jabatan sipil tanpa pensiun. Sebut saja Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).

    Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini bertujuan memastikan bahwa anggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Pertimbangan MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 sejalan, yaitu mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Frasa yang dicabut dianggap mengaburkan substansi ketentuan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Berikut bunyi dua aturan tersebut:

    Berikut bunyi TAP MPR Pasal 10 ayat (3):

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Sementara Pasal 28 ayat (3) UU Polri:

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membaca berkas sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

    “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” demikian kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

    MK juga menekankan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Kalimat “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dihapus karena memperluas norma secara tidak jelas.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.

    Selain itu Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa yang dicabut tidak memperjelas norma pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai menimbulkan kerancuan dan memperluas norma yang seharusnya tegas, yaitu keharusan mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.

    Ridwan menyebutkan bahwa ketentuan yang benar adalah: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.” Frasa tambahan sebelumnya dianggap menimbulkan ketidakjelasan.

    MK menegaskan bahwa ketidak jelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Perumusan norma yang tepat akan memastikan kepastian hukum dan meminimalkan tafsir yang keliru.

    “Dalil pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) 2/2002 telah nyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) UUD NRI tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK

    14 Januari 2026

    SATGAS PKH TEMUKAN 12 PERUSAHAAN PENYEBAB BANJIR SUMATERA

    08 Januari 2026

    POLRESTA MALANG TETAPKAN YAI MIM TERSANGKA KASUS PORNOGRAFI

    07 Januari 2026
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 20259 Views
    Jangan Lewatkan
    Bisnis

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    By Naradata19 Januari 20260

    Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada perdagangan hari ini dan kian mendekati level psikologis Rp…

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026

    PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA

    14 Januari 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.