Presiden Prabowo Subianto memberikan respon terhadap polemik dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang dipecat akibat membantu keuangan guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan. Sang Presiden merehabilitasi nama baik dan hak-hak dua guru yang divonis MA penjara satu tahun dua bulan itu.
Abdul Muis dan Rasnal dibawa oleh DPRD Sulawesi Selatan ke Jakarta, dan diterima oleh DPR RI, lalu diajak bertemu Prabowo yang baru tiba dari kunjungan luar negeri ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (13/11).
Sementara Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, rehabilitasi itu diberikan setelah pemerintah mendengar aspirasi dari masyarakat yang berjenjang lewat lembaga legislatif dari daerah ke pusat. Lalu, ia meminta petunjuk presiden dan dikabulkanlah rehabilitasi tersebut.
“Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMAN 1 ya, Luwu Utara,” ucap Prasetyo.
Dengan diberikannya rehabilitasi itu, Praseto berharap tidak ada kejadian serupa yang menimpa para pendidik. Ia menyinggung bahwa guru adalah pahlawan bangsa yang harus dihormati karena jasanya mencerdaskan bangsa.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” kata Prasetyo.
“Saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah, seraya menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada para pendidik di tanah air.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula pada 2018, saat itu Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Rasnal sebagai Bendahara Komite. Mereka mendapat persoalan, ada guru honorer yang sudah 10 bulan tak gajian.
Lalu, mereka berinisiatif menggalang dana dari para orang tua murid sebesar Rp 20 ribu.

“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” kata Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara.
Iuran terkumpul, dan tak ada paksaan pada penggalangan dana itu. Namun, ada satu LSM yang melaporkan tindakan tersebut, bahwa dua guru itu dituding telah melakukan korupsi. Polisi segera menindak dua guru itu, ditangkap, proses hukum berjalan dan akhirnya dapat vonis dari Mahkamah Agung, dan mereka berdua dipecat sebagai ASN.
Dalam perjalanan hukumnya, dua guru ini divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022 karena tindakan mereka dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
Kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya berbalik: vonis bebas dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah inkrah, mereka dieksekusi ke Lapas, dan juga diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulsel.
