Setelah menunggu pengumuman biaya haji 2026 akhirnya jamaah bisa mengetahui pasti biaya yang harus mereka keluarkan untuk melaksanakan ibadah Haji 2026, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah memutuskan biaya haji 2026 yakni sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 89,4 juta per jemaah.
Sebagai catatan jumlah tersebut tidak semuanya dibayarkan oleh jemaah. Sebesar Rp 33,2 juta akan dibebankan ke dana nilai manfaat.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.215.558,87 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 1447 hijriah/2026 masehi dan dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan biaya haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan biaya haji di dalam negeri,” tutur Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang pada Rabu (29/10).
Sedangkan jumlah biaya yang dibebankan ke jemaah haji tahun 2026 adalah Rp 54,1 juta per jemaah.
“Biaya Perjalanan Biaya Haji, Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH dan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan biaya hidup living cost,” jelasnya.
“Dan Bipih tahun 2026 turun sebesar Rp 1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp 55.431.750,78 rupiah,” tambahnya.
Selain itu Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mewanti-wanti Kementerian Haji dan Umrah berbagai masalah penyelenggaraan haji tahun lalu kembali terulang. Salah satu yang krusial, yakni perpindahan jemaah dari satu kloter ke kloter lain sesaat sebelum berangkat.
“Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif,” kata Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
Marwan mengatakan, perpindahan kloter itu bisa membuat kekacauan di Arab Saudi. Ia pun meminta, pelunasan biaya haji dilakukan segera setelah besaran biaya haji diumumkan.
“Karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi. Maka karena itu kita meminta sesegera mungkin (dilakukan pelunasan),” ucap Marwan.
“Sehingga kloter satu itu memang benar-benar sudah merupakan manifest yang dikirim ke Saudi. Kloter satu tidak ada lagi perubahan,” tambahnya.
Periode Haji 2026 ini juga menjadi yang pertama dalam menerapkan penyamaan masa tunggu berangkat haji, yakni 26 tahun. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan hal itu demi menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggunya menjadi sama,” ujarnya.
Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan jemaah haji bervariasi. Ada yang 15 tahun hingga 40 tahun. Dengan adanya perubahan ini, dampaknya terlihat pada kuota jemaah haji setiap provinsi.
Untuk kuota haji 2026, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi. Kuota tersebut terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus, sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Haji reguler sebanyak 92 persen dari 221.000 menjadi 203.320 jemaah. Haji reguler dibagi ke pembimbing KBIHU 685 orang, dan Petugas Haji Daerah (PHD) 1.050 orang. Maka reguler murni menjadi 201.585 orang,” ujar Marwan.
Adapun haji khusus berjumlah 8 persen atau sekitar 17.680 jemaah, sehingga total keseluruhan kuota Indonesia tahun 2026 mencapai 221.000 jemaah.
Kuota reguler yang berjumlah 203.320 jemaah tersebut kemudian dibagikan ke seluruh provinsi di Indonesia.
Sebaran kuota ini telah disetujui Komisi VIII saat rapat kerja bersama Panja Haji dari pemerintah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/10).
