Kementerian Haji dan Umrah bersama Panja Haji Komisi VIII DPR RI menggelar rapat pembahasan besaran haji 2026, Selasa (28/10). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menargetkan pembahasan tersebut tuntas pada Rabu, (29/10).
“Segera besok diputuskan, selesai panja, kita membuat keputusan nanti ada poin, memerintahkan Kementerian Haji segera mengumumkan dan meminta jemaah untuk melunasi, bagi jemaah yang sudah dipanggil,” kata Marwan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).
Setelah keputusan diambil, Marwan mengatakan, pihaknya akan mengumumkannya pada 29 Oktober 2025. Calon jemaah haji diminta untuk segera memenuhi syarat tersebut.
“Kita upayakan di tanggal 30 (Oktober) paling lambat, sudah ada keputusan, tanggal 29 (Oktober) kita sudah selesai pembahasan panja, namun demikian bila dimungkinkan 29 (Oktober) untuk diumumkan, kita akan upayakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan, usulan besaran biaya haji 2026 adalah Rp 88 juta per jemaah. Ia menyebut angka ini turun Rp 1 juta dari tahun sebelumnya.
Dari Rp 88 juta itu, sebesar Rp 54 juta akan dibebankan ke para jemaah. Sementara, sisanya akan dibebankan ke dana optimalisasi.
Marwan pun menyebut Komisi VIII masih berharap agar angka itu masih bisa turun lagi sampai Rp 2 juta per jemaah.
“Turun 1 juta itu di mana turunnya? Itu nanti kita lihat. Bisa di konsumsi, bisa di tiket pesawat, bisa di pemondokan kira-kira begitu. Belum bisa disebutkan,” ucap Marwan.
Rapat Panja Haji Komisi VIII DPR RI dengan Kementrian Haji tersebut di laksanakan secara tertutup.
Sebelum rapat Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan alasan di balik rapat dengan panja haji digelar secara tertutup, Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah permainan harga oleh pihak-pihak di Arab Saudi yang mengetahui rincian biaya haji Indonesia.
“Kami paham itu dari DPR, karena memang pertama kita menghindari spekulasi permainan harga di Saudi Arabia,” kata Dahnil di gedung DPR.
Menurut Dahnil, kebocoran informasi soal besaran biaya haji kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menaikkan harga akomodasi dan layanan di Tanah Suci.
“Biasanya itu kalau sudah tahu harga kita berapa, kemudian tiba-tiba tempat akomodasi atau lokasi yang mau kita tuju jadi spekulasi lebih tinggi. Tiba-tiba dinaikinlah, banyak calolah,” ujarnya.
Dahnil menegaskan, rapat tertutup dilakukan demi menghindari campur tangan pihak-pihak yang disebutnya sebagai mafia haji.
“Kalau terbuka, itu membuka kemungkinan para mafia, para calo itu bermain. Dan itu yang dihindari oleh DPR dan juga oleh kami di Kementerian Haji dan Umrah melalui panja pemerintahan,” tutur Dahnil.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya haji 2026 sebesar Rp 88 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp 54 juta dibayar langsung oleh jemaah, sementara sisanya ditutup dengan dana optimalisasi.
Komisi VIII DPR RI masih berharap agar biaya itu bisa diturunkan. Keputusan final mengenai besaran BPIH 2026 rencananya akan diumumkan paling cepat pada 29 Oktober 2025.
