Close Menu
Naradata
    Berita Terkini

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025
    • AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI
    • TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND
    • PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA
    • EFEK GEJOLAK GLOBAL RUPIAH TERTEKAN, BANK INDONESIA PERKUAT STABILISASI
    • KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK
    • TRUMP ANCAM PIDANA KETUA THE FED JEROME POWELL, HARGA EMAS DUNIA LANGSUNG MELONJAK
    • BERULAH LAGI, TRUMP ANCAM SANKSI TARIF SEBESAR 25 PERSEN KE NEGARA MITRA BISNIS IRAN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Naradata
    • Berita
      • Indonesia
      • Internasional
    • Politik
      • Politik Nasional
      • Politik Internasional
    • Bisnis
    • Otomotif
    • Entertainment
      • Musik
    • Sports
      • Sepakbola
      • Olahraga Lainnya
    • Lifestyle
    • More
      • Travel
      • Pendidikan
      • Makanan
      • Hukum
      • Sejarah
      • Kesehatan
    Naradata
    Home » Blog » POLISI BEJAT YANG LECEHKAN 3 ANAK DIBUI 19 TAHUN
    Hukum

    POLISI BEJAT YANG LECEHKAN 3 ANAK DIBUI 19 TAHUN

    NaradataBy Naradata22 Oktober 2025Tidak ada komentarMenit Baca
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, akhirnya harus menanggung akibat dari perbuatannya. Nama yang dulu disegani di jajaran kepolisian Nusa Tenggara Timur itu kini tercoreng oleh kejahatannya sendiri.

    Fajar ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, setelah muncul dugaan kuat bahwa ia melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

    Dalam aksinya, Fajar tidak sendiri. Ia dibantu seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.

    Sidang etik kepolisian yang digelar pada 17 Maret 2025 menjatuhkan sanksi tegas: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Karier panjang Fajar di kepolisian pun berakhir, meninggalkan catatan kelam yang mencoreng institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.

    Tidak hanya itu , Fajar juga dijatuhi hukuman pidana penjara.

    Fajar disidang dalam kasus tersebut. Pada Selasa (21/10) hakim menjatuhkan vonis kepadanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara karena Fajar dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.

    Sidang putusan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10), dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Parnata.

    Selain hukuman penjara, Fajar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar serta restitusi Rp 359.162.000 kepada para korban.

    Barang bukti seperti pakaian, handphone, laptop, dan rekaman video dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan.

    Hakim menekankan, perbuatan Fajar memenuhi unsur pidana menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Vonis tersebut\ lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar 20 tahun penjara.

    JPU menilai, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, membantah perbuatannya, menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak, mencoreng nama baik Polri, serta tidak mendukung perlindungan anak.

    Ketua Tim JPU, Arwin, menyatakan, persetubuhan yang dilakukan Fajar melalui pesanan aplikasi daring memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.

    “Ini kita anggap sudah maksimal,” kata Arwin.

    Stefani mahasiswi penyalur anak dibawah umur juga diganjar hukuman penjara. Dia dinilai terbukti dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dihukum 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan TPPO.

    “Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

    Selain pidana penjara, Fani diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Majelis hakim menilai, perbuatan Fani tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial IS, serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

    Hakim menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

    Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya hal yang meringankan.

    “Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Naradata

    Related Posts

    KPK BERGERAK GELEDAH KANTOR DIRJEN PAJAK

    14 Januari 2026

    SATGAS PKH TEMUKAN 12 PERUSAHAAN PENYEBAB BANJIR SUMATERA

    08 Januari 2026

    POLRESTA MALANG TETAPKAN YAI MIM TERSANGKA KASUS PORNOGRAFI

    07 Januari 2026
    Tinggalkan Komentar Cancel Reply

    Berita Top

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views

    MENPERIN AKAN TEMUI PURBAYA, MINTA PEMINDAHAN JALUR MASUK BARANG IMPOR

    14 November 20259 Views
    Jangan Lewatkan
    Bisnis

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    By Naradata19 Januari 20260

    Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada perdagangan hari ini dan kian mendekati level psikologis Rp…

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026

    PANGLIMA MILITER IRAN TEGASKAN SIAP PERANG DENGAN AMERIKA

    14 Januari 2026
    Ikuti Kami Terus
    • Facebook
    • Twitter
    • WhatsApp
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    NARADATA adalah perusahaan penyedia platform, layanan big data, riset dan pengolahan data yang berpengalaman dibidang publikasi, produksi content digital dan strategi komunikasi.

    Facebook X (Twitter)
    Pilihan Kami

    RUPIAH ANJLOK KE RP 16.925 PER DOLAR AS, IMBAS ISU GREENLAND-DEFISIT APBN 2025

    19 Januari 2026

    AHY SAMPAIKAN PENYEBAB UTAMA PESAWAT ATR 42-500 JATUH MASIH DIINVESTIGASI

    19 Januari 2026

    TRUMP ANCAM KENAIKAN TARIF 10% BAGI NEGARA EROPA PENDUKUNG GREENLAND

    19 Januari 2026
    Berita Populer

    KATA MENAG: KALAU CARI UANG JANGAN JADI GURU, JADI PEDAGANG

    03 September 202529 Views

    BREAKING NEWS! HASIL RAPAT SYURIAH MEMINTA KETUM PB NU MUNDUR TERATUR

    24 November 202510 Views

    PRABOWO TURUN TANGAN SELESAIKAN MASALAH 2 GURU YANG DIPECAT DAN DIHUKUM KARENA BANTU HONORER YANG TAK DIGAJI

    13 November 202510 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Home
    © 2026 naradata

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.